
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah menemukan berbagai aktivitas ilegal yang terjadi di sekitar kawasan IKN. Salah satu temuan tersebut adalah adanya tambang batu bara ilegal yang dilakukan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
Temuan ini ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN. Selain aktivitas tambang, satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Dalam proses penemuan tersebut, Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menyampaikan bahwa OIKN bekerja sama dengan beberapa instansi terkait. Dalam waktu dekat, satgas akan memperluas wilayah operasi, termasuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” ujar Edgar dalam keterangan tertulis.
Beberapa temuan yang ditemukan oleh satgas antara lain 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu (28/9) sekitar pukul 02.40 WITA. Seluruh truk beserta muatannya tersebut akhirnya diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, satgas juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Meski demikian, para pelaku telah meninggalkan lokasi saat satgas mendatangi lokasi pada Senin (29/9). Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Terkait perambahan hutan, satgas menemukan aktivitas tersebut ditujukan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Saat ini, tindak lanjut juga dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur.
Edgar memastikan para pelaku aktivitas ilegal tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum baik melalui pidana kehutanan maupun pidana mineral dan batu bara (minerba).
Ke depan, Edgar juga mengajak masyarakat untuk berkomitmen untuk tidak melanggar aturan. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor jika menemukan indikasi aktivitas ilegal di kawasan IKN.
“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” ujarnya.







