Insentif Mengalir, Kas Pajak Terkendala Akhir Tahun



JAKARTA – Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam menjaga keseimbangan fiskal menjelang akhir tahun 2025. Di satu sisi, pemerintah terus menerapkan kebijakan insentif untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, langkah tersebut berpotensi menekan laju penerimaan pajak yang telah melambat sejak awal tahun.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menyatakan bahwa pemerintah harus menghadapi tantangan besar dalam menjaga stabilitas penerimaan pajak. Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.135,4 triliun atau sekitar 52% dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun. Dengan sisa waktu empat bulan hingga Desember, pemerintah perlu menghimpun sekitar Rp 1.053,9 triliun agar dapat menutup target.

Bacaan Lainnya

Angka ini setara dengan Rp 263 triliun per bulan selama periode September–Desember. “Angka ini hampir dua kali lipat dari rata-rata realisasi bulanan selama delapan bulan pertama tahun ini,” ujar Ariawan.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong konsumsi pada akhir tahun melalui berbagai insentif fiskal seperti perpanjangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti, diskon pajak pariwisata, serta insentif transportasi dan belanja langsung. Meskipun langkah tersebut dinilai positif untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat momentum ekonomi, Ariawan menilai kebijakan insentif yang terlalu luas bisa menekan penerimaan pajak bersih dan memperlebar shortfall fiskal.

Menurutnya, lonjakan penerimaan pajak biasanya terjadi pada kuartal IV-2025 karena adanya pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta aktivitas penagihan di akhir tahun. Namun, ia merasa rebound penerimaan tahun ini kemungkinan tidak sebesar periode sebelumnya. “Dengan adanya ekspansi insentif dan restitusi yang tinggi, potensi rebound pajak tahun ini diperkirakan tidak setajam tahun-tahun sebelumnya,” tambah Ariawan.

Dalam perhitungan Ariawan, jika rata-rata penerimaan pajak bulanan pada kuartal IV-2025 naik sekitar 1,4 kali dari rata-rata Januari–Agustus atau menjadi sekitar Rp 198,7 triliun per bulan, maka total penerimaan sepanjang tahun diperkirakan mencapai Rp 1.930 triliun. Artinya, masih ada potensi kekurangan sekitar Rp 259 triliun atau 11,8% dari target APBN.

Realisasi Kemungkinan 90%

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak kemungkinan besar akan berada di kisaran 90% dari target. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah belakangan berbentuk Ditanggung Pemerintah (DTP). Namun, jenis insentif ini dicatat sebagai belanja pemerintah, bukan pengurang penerimaan langsung, meski tetap berimbas terhadap keseimbangan fiskal.

“Pada akhirnya menjadi tantangan yang sama yakni defisit anggaran. Mengingat, defisit APBN perlu dijaga tidak boleh lebih 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB),” kata Fajry.

Lebih lanjut, Fajry menilai beberapa insentif DTP, seperti PPh 21 DTP untuk pekerja, juga belum tentu efektif dampaknya. “Mengingat yang mengajukan adalah perusahaan (manajemen) namun yang mendapatkan benefit adalah buruh. Tidak ada insentif bagi perusahaan untuk mengajukan karena yang mendapatkan manfaat adalah pekerja atau buruh bukan mereka,” imbuhnya.

Penerimaan Pajak Terancam Shortfall

Sementara itu, Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM, Kun Haribowo, juga memperkirakan penerimaan pajak akan mengalami shortfall yang cukup besar. Ia memperkirakan penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Migas, PPh Pasal 21, dan pajak pertambahan (PPN) Dalam Negeri mengalami shortfall terdalam dibanding jenis penerimaan lainnya, sehingga belum mampu mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.

“Tidak mungkin terkejar dengan capaian saat ini untuk tiga jenis pajak, yakni PPN DN, PPh Migas, dan PPh 21. Restitusi juga lumayan besar tahun ini,” kata Kun.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi cerminan bahwa basis penerimaan pajak sedang melemah dan ruang fiskal negara kian terbatas apabila hanya mengandalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan.

Pos terkait