Tekan Penularan Covid-19 di Batam, Semua Tempat Keramaian Massa akan Dibubarkan

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi

Batam – Wali Kota Batam sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, H Muhammad Rudi meminta seluruh tenaga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat dan lurah serta Satpol-PP bertindak tegas pada sejumlah tempat keramaian yang berpotensi mengundang atau tempat berkumpulnya massa akan dibubarkan, hal ini dilakukan untuk menekan pertumbuhan angka penularan corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam

Hal ini ditegaskan HMR saat rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah Kota Batam dan para camat di Engku Putri, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

” Semua tempat keramaian akan ditindak tegas dan akan dibubarkan, tidak ada toleransi lagi. Karena kalau sosial distancing bisa dijaga di tengah-tengah masyarakat sampai akhir Ramadhan, penyisiran dilakukan terus, semua yang sakit di periksa, maka ini akan bisa menyelesaikan penyebaran Covid-19 di Batam,” jelas Rudi.

“Saya ingin akhir Ramadhan zero-zero. Yang sakit disembuhkan, yang di luar tak boleh sakit. Preventif nomor satu,” katanya.

Kemudian, tempat yang akan ditindak tegas dan ditertibkan itu termasuk tempat-tempat ibadah yang masih menggelar salat berjamaah atau Sholat Tarawih.

“Para petugas diminta agar tidak lagi beradu argumentasi dengan masyarakat di lapangan dan tidak melakukan kontak fisik dengan masyarakat. Tapi langsung lakukan upaya tindakan dan penertiban saja. Hal itu dilakukan bukan karena pemerintah melarang masyarakat untuk beribadah, melainkan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Rudi.

“Kebijakan tersebut juga mengacu pada sejumlah aturan pemerintah, termasuk juga kesepakatan bersama dengan lintas agama dan juga tokoh masyarakat Batam. Tindakan tegas harus dilakukan, tapi jangan sampai kontak fisik. Karena bagaimanapun semua adalah masyarakat saya,” ujar Rudi.

Sebelumnya juga sudah Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Rujukan lainnya yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020 tentang pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

(lis)

Related posts