Sebuah aksi catcalling yang terjadi di Surabaya belakangan ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial Instagram. Kejadian tersebut memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian setempat, yang menegaskan bahwa tindakan pelecehan verbal tidak akan dibiarkan begitu saja.
Dalam kejadian tersebut, pelaku catcalling yang sedang menggoda seorang perempuan melintas justru marah saat ditegur oleh korban. Bahkan, pelaku mengucapkan kalimat yang tidak pantas kepada korban. Peristiwa ini akhirnya menyebar luas di media sosial, dan masyarakat mulai merasa resah dengan tindakan semacam ini.
Polrestabes Surabaya, melalui Polsek Sukomanunggal, segera bergerak untuk mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Pria yang sebelumnya bersikap reaktif dan marah kini hanya bisa terdiam setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, S.I.K., melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, menegaskan bahwa tindakan pelecehan verbal tidak akan dibiarkan begitu saja.
“Tindakan tegas untuk segala bentuk pelecehan! Menindaklanjuti video viral terkait aksi catcalling yang meresahkan, Polrestabes Surabaya melalui Polsek Sukomanunggal telah bergerak cepat mempertemukan pihak terkait,” tulis AKBP Erika, dikutip dari Instagram pribadinya, Minggu (5/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang sering dianggap sepele ini sebenarnya memiliki konsekuensi serius.
“Catcalling bukan sekadar candaan, tapi bentuk pelecehan yang bisa berdampak hukum. Mari saling menghargai dan menciptakan ruang publik yang aman bagi perempuan di kota kita.”
Meski awalnya pihak kepolisian berencana memproses kasus ini secara pidana guna memberi efek jera, proses hukum akhirnya menempuh jalan damai. Berdasarkan laporan dari akun @samaptapolrestabessby, pihak korban menunjukkan sikap yang sangat mulia dengan memilih memaafkan pelaku.
“Kami telah mempertemukan korban dengan kedua pelaku catcalling dan sempat berencana memprosesnya secara pidana. Namun, melalui mediasi, korban dengan besar hati memilih memaafkan para pelaku dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya,” tulis akun tersebut.
Pihak kepolisian menghormati keputusan korban dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki perilakunya di masa depan.
Catcalling adalah bentuk pelecehan verbal yang biasanya terjadi di ruang publik, seperti di jalan, kendaraan umum, atau tempat umum lainnya. Perilaku ini umumnya ditujukan kepada perempuan, meski bisa dialami siapa saja, dan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.
Di Indonesia, catcalling bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual verbal dan dapat dijerat hukum, terutama setelah adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melindungi korban dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang non-fisik.
Polrestabes Surabaya menyediakan layanan Call Center 110 yang siap melayani masyarakat 24 jam penuh. Layanan ini bisa dihubungi oleh warga yang ingin melaporkan kejadian atau memperoleh informasi lebih lanjut tentang tindakan yang dapat diambil dalam situasi tertentu.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…