Sebuah aksi catcalling yang terjadi di Surabaya belakangan ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial Instagram. Kejadian tersebut memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian setempat, yang menegaskan bahwa tindakan pelecehan verbal tidak akan dibiarkan begitu saja.
Dalam kejadian tersebut, pelaku catcalling yang sedang menggoda seorang perempuan melintas justru marah saat ditegur oleh korban. Bahkan, pelaku mengucapkan kalimat yang tidak pantas kepada korban. Peristiwa ini akhirnya menyebar luas di media sosial, dan masyarakat mulai merasa resah dengan tindakan semacam ini.
Polrestabes Surabaya, melalui Polsek Sukomanunggal, segera bergerak untuk mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Pria yang sebelumnya bersikap reaktif dan marah kini hanya bisa terdiam setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, S.I.K., melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, menegaskan bahwa tindakan pelecehan verbal tidak akan dibiarkan begitu saja.
“Tindakan tegas untuk segala bentuk pelecehan! Menindaklanjuti video viral terkait aksi catcalling yang meresahkan, Polrestabes Surabaya melalui Polsek Sukomanunggal telah bergerak cepat mempertemukan pihak terkait,” tulis AKBP Erika, dikutip dari Instagram pribadinya, Minggu (5/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang sering dianggap sepele ini sebenarnya memiliki konsekuensi serius.
“Catcalling bukan sekadar candaan, tapi bentuk pelecehan yang bisa berdampak hukum. Mari saling menghargai dan menciptakan ruang publik yang aman bagi perempuan di kota kita.”
Meski awalnya pihak kepolisian berencana memproses kasus ini secara pidana guna memberi efek jera, proses hukum akhirnya menempuh jalan damai. Berdasarkan laporan dari akun @samaptapolrestabessby, pihak korban menunjukkan sikap yang sangat mulia dengan memilih memaafkan pelaku.
“Kami telah mempertemukan korban dengan kedua pelaku catcalling dan sempat berencana memprosesnya secara pidana. Namun, melalui mediasi, korban dengan besar hati memilih memaafkan para pelaku dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya,” tulis akun tersebut.
Pihak kepolisian menghormati keputusan korban dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki perilakunya di masa depan.
Catcalling adalah bentuk pelecehan verbal yang biasanya terjadi di ruang publik, seperti di jalan, kendaraan umum, atau tempat umum lainnya. Perilaku ini umumnya ditujukan kepada perempuan, meski bisa dialami siapa saja, dan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.
Di Indonesia, catcalling bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual verbal dan dapat dijerat hukum, terutama setelah adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melindungi korban dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang non-fisik.
Polrestabes Surabaya menyediakan layanan Call Center 110 yang siap melayani masyarakat 24 jam penuh. Layanan ini bisa dihubungi oleh warga yang ingin melaporkan kejadian atau memperoleh informasi lebih lanjut tentang tindakan yang dapat diambil dalam situasi tertentu.
Pengamanan Ibadah Paskah di Kabupaten Mamuju Tengah Polres Mamuju Tengah telah menerjukan sebanyak 46 personel…
Kekhawatiran terkait performa Pulisic menjelang tahun 2026 Pulisic mengalami penurunan performa setelah awal musim yang…
Kader Terbaik Partai NasDem NTT Siap Berlaga di Pemilu Legislatif Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai…
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menunjukkan komitmen kuatnya dalam menyelesaikan pengembalian dana…
Penghormatan Tinggi untuk Prajurit Terbaik TNI Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan rasa duka…
Peran Jusuf Kalla dalam Polemik Ijazah Presiden Jokowi Pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik…