Pemeriksaan Kajari Karo dan Jajaran, Kejagung Tinjau Ulang Dakwaan Amsal

Pemeriksaan Terhadap Kajari Karo dan Jajaran Terkait Kasus Penggelembungan Anggaran

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Sumatra Utara, Danke Rajagukguk, dalam konteks penanganan kasus dugaan penggelembungan anggaran yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menilai kualitas dan integritas pekerjaan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan eksaminasi atau proses pengujian terhadap berkas perkara dan dakwaan jaksa. Tujuan dari eksaminasi ini adalah untuk memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku serta mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Anang.

Pemanggilan Kajari Karo dan Jajaran ke Jakarta

Anang menyampaikan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, dan para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal. Pemanggilan ini dilakukan setelah Tim Intelejen Kejaksaan Agung menjemput Danke dan jajaran ke Jakarta pada Sabtu (4/4/2026) malam.

“Benar terhadap yang Kejari Karo, Kasi Pidsus dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Sanksi jika Ada Pelanggaran

Anang menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh Danke dan jajaran, Kejagung akan memberikan sanksi. Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan.

“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal kita tunggu aja hasilnya,” ujar dia.

Perkembangan Kasus Amsal Sitepu

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.

Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Penghitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).

Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.

Pos terkait