Korupsi di Dinas ESDM Jawa Timur Mengundang Keprihatinan
Kasus korupsi yang terjadi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur dengan modus pungutan liar (pungli) perizinan tambang dan air tanah kini menjadi sorotan publik. Tindakan tidak sesuai aturan ini menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk di dalam lingkungan pemerintahan provinsi.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut akan menjadi evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Jatim. “Tentu kami sangat prihatin melihat situasi ini,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemprov Jatim siap mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Emil Dardak menekankan pentingnya koordinasi antara Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menuntaskan kasus ini. “Kami di Pemprov Jatim siap untuk kooperatif dan siap membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengungkap proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Tambang Oni Setyawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Modus yang digunakan adalah meminta uang kepada pemohon izin jika tidak diberikan maka izin tidak akan dikeluarkan.
Uang yang diminta berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin tambang. Sementara itu, untuk pengajuan perizinan baru, besaran uang yang diminta mencapai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Penyidik Menyita Barang Bukti Senilai Rp 2,3 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor ESDM Jatim. Dalam penyidikan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp 2,3 miliar. Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya kasus yang terjadi.
Namun, yang disayangkan adalah bahwa Aris Mukiyono seharusnya purna tugas dan pensiun pada bulan Juli 2026. Sebelumnya, karirnya di lingkungan Pemprov Jatim tergolong gemilang. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.
Peran BKD Jatim dalam Pensiun Aris Mukiyono
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa Aris Mukiyono seharusnya pensiun pada Juli 2026. “Iya. Seharusnya pensiun Juli tahun ini. Kalau untuk terbit SK pejabat fungsional utama belum,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Langkah yang Harus Diambil
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan langkah-langkah sistematis seperti penguatan pengawasan internal, penerapan sistem digitalisasi perizinan, serta pendidikan anti-korupsi bagi pegawai pemerintah. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik juga sangat penting.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Dengan komitmen bersama, diharapkan dapat tercipta sistem pemerintahan yang lebih bersih dan efisien.







