Categories: Nasional

Bukti Foto Mesra Cucu Mpok Nori dengan Pria Lain Jadi Pemicu Pembunuhan, Ponsel Raib

Kasus Pembunuhan Dewhinta Anggary: Dari Cemburu Hingga Ponsel yang Tidak Bisa Dibuka

Kasus pembunuhan terhadap Dewhinta Anggary, seorang wanita yang tewas akibat luka sayatan di leher, menunjukkan bagaimana perasaan cemburu dan kecurigaan bisa memicu tindakan ekstrem. Pelaku, yang dikenal dengan inisial FTJ, mengakui bahwa motif utama dari aksinya adalah rasa cemburu dan dugaan perselingkuhan yang ia yakini terjadi antara korban dan pria lain.

Dalam penjelasan penyidik, FTJ sangat memperhatikan ponsel korban sebagai sesuatu yang penting. Ia percaya bahwa ponsel tersebut menyimpan bukti-bukti perselingkuhan yang akan membuktikan kecurigaannya selama ini. Namun, hingga kini, ponsel tersebut masih dalam keadaan terkunci dan tidak dapat dibuka oleh aparat kepolisian karena tidak diketahui kata sandinya.

“Menurut pelaku, di dalam ponsel korban ada bukti perselingkuhan,” ujar AKP Fechy J. Ataupah saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya. “Ia bahkan mengaku sempat melihat konten yang dianggapnya tidak pantas sebelum kejadian berdarah itu.”

Meski begitu, klaim ini belum dapat dibuktikan secara pasti. Polisi masih kesulitan untuk membuka akses ponsel korban, sehingga dugaan perselingkuhan tetap berada dalam wilayah pernyataan sepihak. Hal ini membuat aparat tidak bisa memastikan apakah benar ada bukti seperti yang disebutkan atau hanya sekadar kecurigaan yang berkembang menjadi obsesi.

Di balik klaim tersebut, polisi memastikan bahwa motif utama pembunuhan adalah ledakan emosi akibat cemburu. Perasaan itu yang kemudian mendorong FTJ melakukan tindakan fatal, bahkan setelahnya sempat membawa kabur barang milik korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Benih kecurigaan disebut mulai muncul sejak 20 Maret 2024, ketika FTJ melihat korban berjalan bersama pria lain di sebuah bazar Ramadan.

Kecurigaan itu memuncak pada malam harinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mendatangi tempat tinggal korban di kawasan Cipayung dan kembali mendapati situasi yang sama. Alih-alih meredakan emosi, penolakan dari korban justru membuatnya pergi sejenak untuk mengambil pisau dari rumahnya. Ia kemudian kembali dan melancarkan serangan yang berujung pada kematian korban.

Setelah kejadian, FTJ berusaha melarikan diri dengan membawa sejumlah barang milik korban, termasuk ponsel yang diyakininya berisi bukti perselingkuhan. Pelariannya terhenti di Rest Area KM 68 Tol Tangerang–Merak pada 21 Maret 2024. Saat diamankan, ponsel tersebut masih berada dalam genggamannya, bersama paspor korban yang juga ditemukan di saku pelaku.

Tuntutan Hukum dan Konsekuensi

Kini, FTJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian besar bagi masyarakat, terutama karena adanya dugaan perselingkuhan yang menjadi dasar dari tindakan brutal tersebut.

Selain itu, korban diketahui merupakan cucu dari komedian legendaris Mpok Nori, yang meninggal dunia akibat luka sayatan di leher. Hal ini menambah kompleksitas dari kasus ini, karena menghubungkan kisah tragis dengan nama-nama yang dikenal publik.

Seiring berjalannya proses hukum, banyak pihak yang menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini. Terlebih lagi, keberadaan ponsel korban yang masih terkunci menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian. Bagaimana isi ponsel tersebut akan berdampak pada kasus ini, tetap menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

12 Prodi Unpad untuk UTBK-SNBT 2026

– Masih ada kesempatan bagi siswa dan siswi kelas 12 SMA/SMK untuk mendaftar Ujian Tulis…

51 menit ago

Respons Dedi Mulyadi Terkait Dugaan Pungli di Jembatan Cirahong, Berikan Solusi

Komitmen Gubernur Jawa Barat dalam Menghentikan Budaya Pungli di Jembatan Cirahong Gubernur Jawa Barat, Dedi…

2 jam ago

Kurangi Pengeluaran Rp 20 T, MBG Kini Diantar Saat Hari Sekolah

Perubahan Skema Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan skema penyaluran…

3 jam ago

Mobil Terbakar di Tol Jagorawi, Diduga Korsleting Listrik

Kebakaran Kendaraan di Tol Jagorawi KM 28 Satu unit kendaraan roda empat mengalami kebakaran di…

4 jam ago

Diskon Tiket Pelni Lebaran 2026 Melebihi Harapan

Program Diskon Tiket Kapal Laut Mengalami Pemesanan yang Cepat PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT…

5 jam ago

Perbedaan Cinta dan Sayang, Jangan Sampai Salah!

Perbedaan Cinta dan Sayang Pernyataan seperti "Aku mencintaimu" atau "Aku menyayangimu" sering kali terdengar dalam…

5 jam ago