Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi 20 April 2026

Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Kota Bekasi Tahun 2026

Masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru kini memiliki kesempatan untuk melakukan proses tersebut melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, dengan jadwal yang berbeda setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut informasi lengkap tentang jadwal, lokasi, persyaratan, serta biaya yang diperlukan.

Jadwal Layanan SIM Keliling Bulan April 2026

Layanan SIM Keliling akan berlangsung selama enam hari dalam seminggu, mulai dari Senin hingga Sabtu. Setiap hari, layanan ini akan berada di lokasi berbeda. Berikut daftar lengkapnya:

Bacaan Lainnya
  • Senin: Burger King Harapan Indah

    Pendaftaran: Pukul 08.00–10.00 WIB

  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih

    Pendaftaran: Pukul 08.00–10.00 WIB

  • Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur

    Pendaftaran: Pukul 08.00–10.00 WIB

  • Kamis: Metropolitan Mall Bekasi

    Pendaftaran: Pukul 08.00–10.00 WIB

  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur

    Pendaftaran: Pukul 08.00–10.00 WIB

  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat

    Pendaftaran: Pukul 08.00–10.00 WIB

Pastikan Anda datang tepat waktu karena antrean pemohon terbatas. Pengunjung diharapkan mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum tiba di lokasi.

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Untuk mengajukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut syarat-syaratnya:

Perpanjangan SIM:
– KTP asli yang sah
– Fotokopi KTP
– Surat keterangan sehat
– SIM lama (jika ada)

Pembuatan SIM Baru:
– KTP asli yang sah
– Fotokopi KTP
– Surat keterangan sehat

Biaya Penerbitan SIM

Biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan terdiri dari beberapa komponen. Berikut rinciannya:

Pembuatan SIM Baru

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000

  • Biaya Kesehatan: Rp35.000

    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya Asuransi AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri): Rp30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp70.000

  • Biaya Kesehatan: Rp35.000

    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya Asuransi AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)



Pos terkait