Pemegang paspor Indonesia kini memiliki peluang yang lebih luas untuk bepergian ke luar negeri tanpa harus melalui proses pengajuan visa yang rumit. Berdasarkan pembaruan terbaru dari Passport Index pada April 2026, pemegang paspor Indonesia dapat mengakses puluhan negara dengan berbagai kemudahan masuk, baik tanpa visa, visa saat kedatangan (VoA), maupun izin perjalanan elektronik (ETA).
Paspor Indonesia saat ini menempati peringkat ke-56 dunia dengan skor mobilitas sebesar 89. Angka ini mencerminkan jumlah negara yang bisa dikunjungi tanpa visa penuh atau dengan prosedur yang lebih sederhana. Kondisi ini menjadi kabar baik bagi wisatawan maupun pelaku perjalanan bisnis yang ingin bepergian secara lebih praktis.
Namun demikian, posisi ini masih tertinggal dibandingkan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara lainnya. Negara seperti Singapura dan Malaysia masih menempati posisi lebih tinggi dalam daftar paspor terkuat di dunia. Meski begitu, peningkatan akses perjalanan bagi WNI tetap menjadi indikator positif dalam hubungan internasional dan mobilitas global.
Data dari Henley Global Index 2026 menunjukkan angka yang sedikit berbeda. Dalam laporan tersebut, paspor Indonesia berada di posisi ke-64 dengan akses bebas visa ke sekitar 70 negara. Perbedaan ini terjadi karena metode penilaian dan cakupan data yang digunakan oleh masing-masing lembaga.
Untuk memahami daftar negara yang bisa dikunjungi oleh WNI, penting untuk mengetahui tiga kategori utama akses masuk, yaitu:
Pemegang paspor Indonesia saat ini dapat mengunjungi 42 negara tanpa perlu visa. Negara-negara ini tersebar di berbagai kawasan dunia, termasuk Asia, Amerika Selatan, hingga Afrika. Beberapa di antaranya adalah:
Kebanyakan negara ini memberikan batas waktu kunjungan antara 14 hingga 180 hari, tergantung kebijakan masing-masing negara.
Selain bebas visa, terdapat juga sejumlah negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival bagi WNI. Artinya, visa bisa diperoleh saat tiba di negara tujuan tanpa perlu pengajuan sebelumnya. Sebanyak 22 negara yang tercatat memberikan fasilitas ini antara lain:
Meski relatif mudah, pelancong tetap perlu memperhatikan syarat seperti tiket pulang, bukti akomodasi, dan dana perjalanan.
Untuk kategori ETA, terdapat tujuh negara yang mengharuskan WNI mengajukan izin perjalanan secara digital sebelum berangkat. Negara tersebut meliputi:
ETA umumnya lebih cepat diproses dibandingkan visa biasa, namun tetap membutuhkan pengajuan melalui sistem online resmi.
Di balik kemudahan tersebut, masih terdapat sekitar 109 negara yang mewajibkan WNI mengurus visa sebelum keberangkatan. Negara-negara ini umumnya berada di kawasan Eropa (Schengen), Amerika Utara seperti Amerika Serikat dan Kanada, serta beberapa negara maju lainnya seperti Australia dan Inggris. Proses pengajuan visa ke negara-negara tersebut biasanya melibatkan persyaratan yang lebih ketat, seperti wawancara, bukti keuangan, dan dokumen perjalanan yang lengkap.
Dalam konteks regional, posisi paspor Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara tetangga. Singapura berada di peringkat kedua dunia dengan akses ke 175 negara, sementara Malaysia di peringkat ketiga dengan 174 negara. Thailand juga sedikit lebih unggul dengan posisi ke-51 dan akses ke 95 negara. Meski demikian, peningkatan akses perjalanan bagi Indonesia tetap menunjukkan perkembangan positif dari tahun ke tahun.
bali. Pecatu – Seorang tubuh tanpa identitas ditemukan terdampar di pesisir Pantai Savaya, Desa Pecatu,…
Kenaikan Harga BBM dan LPG Nonsubsidi Menghimpit Kelas Menengah Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)…
Pertandingan Monaco vs Marseille: Momentum dan Strategi di Ligue 1 Pekan ke-28 Ligue 1 akan…
Kemenangan Penting Manchester City atas Arsenal Manchester City berhasil meraih kemenangan penting 2-1 atas Arsenal…
Ketegangan antara Donald Trump dan Iran semakin memanas. Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan akan mengirim…
Harga Emas Hari Ini Stabil di Berbagai Pemasok Harga emas hari ini, Senin (20/4/2026), tercatat…