Pihak-pihak tertentu mulai mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan Gus Yaqut, sebagai tahanan rumah selama momen Lebaran. Hal ini terjadi meskipun ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Awalnya, informasi mengenai ketidakhadiran Gus Yaqut di Rutan KPK diungkap oleh istri dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa. Ia sedang membesuk suaminya yang juga ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan beberapa hari lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti fakta bahwa Gus Yaqut tidak berada di rutan KPK. Menurut Sahroni, seharusnya Gus Yaqut tetap ditahan di rutan.
“Mestinya sih di tahan yah, tapi kalau ada pertimbangan lain dari KPK itu kebijakannya internal KPK. Jangan sampai kabur dan menghilang saja, bisa rusak integritas institusi,” ujar Sahroni, Sabtu (21/3).
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa KPK memberikan perlakuan khusus kepada Gus Yaqut. Ia menilai tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP.
“Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada tersangka korupsi haji Yaqut,” jelas Lakso, kemarin.
Menurut Lakso, sepanjang sejarah penanganan perkara di KPK, tidak pernah ada keistimewaan semacam yang didapat Gus Yaqut. Sebab, bila ada tahanan yang sakit pun hanya diberikan kesempatan untuk berobat di rumah sakit.
“Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut,” jelasnya.
Lakso menilai, Presiden Prabowo Subianto perlu turun langsung untuk menjaga independensi KPK. “Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan.”
Senada dengan Lakso, eks penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan bahwa pengajuan permohonan pengalihan penahanan Yaqut akan memicu tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa.
“Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law.”
Selain itu, Praswad menjelaskan bahwa pemindahan penahanan ini bisa memberikan ruang bagi Yaqut untuk menyusun strategi agar lolos dari jeratan hukum.
“Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum,” ungkap Praswad.
Praswad pun mendorong agar Dewas KPK untuk bertindak dengan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini.
ICW menilai apa yang didapatkan oleh Gus Yaqut dengan menjadi tahanan rumah merupakan keistimewaan yang diberikan KPK. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah.
Berdasarkan catatan ICW, Wana mengatakan bahwa pengalihan penahanan oleh KPK biasa dilakukan secara ketat. Misalnya, karena alasan kesehatan dan membutuhkan pengobatan.
Dalam pengalihan penahanan ini, KPK menyebut Yaqut dalam kondisi yang tidak mengalami gangguan kesehatan. Karenanya, ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.
“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” jelasnya.
KPK menyebut dijadikannya Gus Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan strategi penyidikan. “Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3).
Budi mengakui, pengalihan penahanan ini juga merupakan permohonan dari keluarga Gus Yaqut. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas dia.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Dia memastikan, pengalihan penahanan ini tak berlaku secara permanen. “Untuk sampai kapannya nanti akan di-update lagi ya. Karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” jelasnya.
Sampai saat ini, pihak KPK masih mencoba meminta keterangan dari kuasa hukum Gus Yaqut, tetapi belum mendapatkan respons.
Memilih Sepatu Lari yang Tepat: Tips untuk Pelari Pemula dan Berpengalaman Memilih sepatu lari sering…
Senator Bernie Moreno Mengusulkan Rencana Undang-Undang Agresif untuk Menutup Pasar Otomotif Amerika Serikat dari Produsen…
Rencana Kebijakan WFH yang Ditetapkan Pemerayaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa rencana…
"Aku Ini Hamba Tuhan": Refleksi Mendalam atas Kabar Sukacita dan Ketaatan Iman Perayaan Hari Raya…
Harga Emas Antam Terbaru Tahun 2026 Emas Antam, salah satu produsen emas batangan terkemuka di…
Pentingnya Memilih Sepatu Lari yang Tepat Setiap langkah saat berlari sebenarnya adalah kerja sama antara…