Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melonggarkan kebijakan defisit fiskal dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) sesuai dengan Undang-Undang. Namun, bagaimana sebenarnya perjalanan defisit fiskal Indonesia selama ini?
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dalam situasi lonjakan harga minyak global dan nilai tukar rupiah yang merosot, menjaga defisit APBN di bawah 3% menjadi sulit.
Airlangga menjelaskan bahwa jika tidak dilakukan penyesuaian, pemerintah harus memotong belanja atau pertumbuhan ekonomi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Perppu saat pandemi Covid-19 yang melonggarkan batas defisit. Namun, isi Perppu yang akan dikeluarkan kali ini berbeda dibandingkan saat itu.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara dengan mempertahankan batas defisit anggaran maksimal sebesar 3% dari PDB. Menurutnya, batas tersebut hanya bisa dilampaui dalam kondisi darurat besar seperti pandemi.
Prabowo memberikan contoh situasi krisis kesehatan sebagai alasan pelonggaran. Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut hanya akan menjadi opsi terakhir. Ia juga menyatakan bahwa meskipun banyak negara lain melonggarkan aturan fiskal mereka, Indonesia tetap perlu mempertahankan disiplin dalam pengelolaan anggaran.
Menurut Deni Friawan, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), dua pilar utama stabilitas ekonomi Indonesia adalah batas defisit 3% dan independensi bank sentral. Ia menyatakan bahwa wacana pelonggaran aturan tersebut merupakan skenario yang paling menakutkan bagi tata kelola ekonomi Indonesia.
Deni menekankan bahwa tanpa dua hal tersebut, Indonesia akan kehilangan disiplin dalam pengelolaan makroekonomi. Jika batas defisit dinaikkan, utang dan defisit bisa menjadi tidak terkendali, yang membahayakan perekonomian.
Aturan pembatasan defisit 3% dari PDB telah diberlakukan di Indonesia sejak awal dekade 2000-an setelah dampak dari Krisis Keuangan Asia. Pada 1998, defisit fiskal Indonesia melonjak drastis mencapai sekitar Rp16,19 triliun akibat krisis.
Setelah krisis tersebut, Indonesia menerapkan disiplin fiskal secara ketat. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara kemudian lahir yang memberikan batasan defisit fiskal di bawah 3%.
Defisit fiskal Indonesia bisa dijaga meskipun diterpa badai krisis moneter 2008. Saat itu, defisit fiskal Indonesia mencapai 2,5% terhadap PDB pada 2009.
Pada 2015, defisit fiskal Indonesia bisa dijaga di bawah 3%, yakni mencapai 2,6% terhadap PDB atau Rp298 triliun. Kemudian, pada 2019 defisit fiskal Indonesia mencapai 2,2% terhadap PDB atau Rp349 triliun.
Namun, pada 2020 terjadi pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia pun menerapkan Perppu No. 2/2020 yang melonggarkan batas defisit 3%. Hasilnya, defisit fiskal Indonesia berada di level tinggi 6,14% terhadap PDB atau Rp947,7 triliun.
Defisit fiskal Indonesia masih tinggi pada 2021 yakni 4,65% terhadap PDB atau Rp775 triliun. Pada 2022, ekonomi Indonesia mulai pulih. Defisit fiskal pun bisa kembali di bawah 3%, yakni 2,38% terhadap PDB atau Rp464,3 triliun.
Pada 2025 atau pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, defisit fiskal mencapai Rp695,1 triliun, setara 2,92% PDB.
Kiano dan Kenzo Rayakan Lebaran di Purwakarta, Baim Wong Berjuang Membagi Waktu Baim Wong dan…
Pernyataan Pejabat Keamanan Iran tentang "Kejutan Besar" bagi AS dan Israel Seorang pejabat keamanan Iran…
Inovasi Terbaru BYD dalam Pengembangan Infrastruktur Kendaraan Listrik BYD, perusahaan otomotif ternama asal Tiongkok, baru…
Ari Lasso dan Putri-Putrinya Jelajahi Keindahan Barcelona, Kombinasikan Liburan Keluarga dan Gairah Sepak Bola Di…
Hasil Pekan ke-31 Liga Italia 2025-2026 Pekan ke-31 Liga Italia 2025-2026 telah berakhir dengan beberapa…
Ramalan Zodiak Hari Ini: Zodiak yang Kurang Beruntung dan yang Beruntung Hari ini, 23 Maret…