Pengedar obat keras ilegal kocar-kacir saat polisi melakukan operasi di kawasan Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras ilegal yang ditinggalkan oleh pelaku.
Menurut Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, kejadian ini terjadi saat anggota sedang berpatroli di kawasan Pasar Laladon pada Sabtu (11/4/2026). Saat itu, anggota melihat aktivitas mencurigakan dari sejumlah anak muda yang hilir mudik membawa bungkusan.
“Saat dihampiri, dua orang yang diduga pengedar langsung panik dan melarikan diri,” ujar Hendra kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2026).
Kedua orang tersebut meninggalkan barang bawaan yang ternyata berupa obat keras. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
“Total ada 2.311 butir obat keras daftar G,” jelasnya.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Ciomas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor untuk memburu pengedarnya.
“Barang bukti obat keras tanpa izin edar dibawa ke Mako Polsek Ciomas,” pungkasnya.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Barang bukti yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah ada hubungan dengan kasus lain atau tidak.
Selain itu, petugas juga sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Satuan Narkoba Polres Bogor. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal dapat ditangkap dan diadili secara hukum.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi maraknya peredaran obat keras ilegal yang bisa merugikan masyarakat. Terlebih lagi, obat-obatan seperti Tramadol dan Trihex memiliki risiko tinggi jika digunakan tanpa resep dokter.
Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya peredaran obat keras ilegal. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tertarik membeli obat-obatan tanpa izin dari apotek resmi.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan dan pencegahan tindak pidana terkait obat keras.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan terus melakukan operasi rutin di berbagai wilayah untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, mereka juga akan memperkuat kerja sama dengan lembaga kesehatan dan apotek untuk memantau distribusi obat keras secara lebih ketat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menekan jumlah peredaran obat keras ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…