Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap bawahannya. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Gatut Sunu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Gatut Sunu terbukti melakukan pemerasan massal terhadap belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, ia juga ikut campur tangan dalam memanipulasi pemenang tender, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa di wilayahnya, termasuk proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
KPK akhirnya mengendus adanya praktik pengondisian vendor yang dilakukan oleh Gatut Sunu. Pasalnya, ia disinyalir secara sengaja menitipkan rekanan-rekanan tertentu agar mereka menang dalam lelang pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus operandi yang dilakukan Gatut Sunu. Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Meskipun siasat licik yang dilakukan Gatut Sunu hanya satu di antara sekian banyak cara korupsi kepala daerah, yang paling menjadi sorotan adalah cara ia melakukan pemerasan sistematis untuk mengendalikan para pejabatnya.
Setelah melantik sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung, Gatut Sunu memaksa mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa membubuhkan tanggal. Dokumen bodong tersebut kemudian dijadikan senjata untuk menekan para bawahan agar selalu loyal.
Bagi mereka yang tidak tegak lurus pada perintahnya, surat tersebut siap digunakan untuk mencopot jabatan mereka. Di bawah bayang-bayang ancaman pemecatan itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada 16 kepala OPD. Nilai yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, dengan total target permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Bahkan, Gatut secara terang-terangan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai penambahan anggaran OPD sebelum dana tersebut resmi cair.
Untuk memuluskan aksi pemerasan ini, Gatut memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk bertindak layaknya penagih utang. Dwi Yoga secara aktif menagih dan mengejar para kepala OPD yang belum menyetorkan uang sesuai nominal yang diminta oleh bupati.
Praktik culas ini akhirnya terhenti setelah tim KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang tunai pada Jumat, 10 April 2026. Uang yang diduga sebagai jatah untuk bupati tersebut diserahkan oleh staf pejabat daerah kepada Dwi Yoga.
Dalam operasi senyap di wilayah Tulungagung dan Sidoarjo itu, KPK mengamankan 18 orang, di mana 13 di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para pihak yang diamankan, tim penyelidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi ini.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari realisasi uang pemerasan.
Kini, langkah Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, harus terhenti di balik jeruji besi. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Gatut Sunu Wibowo adalah Bupati Tulungagung yang menjabat untuk periode 2025–2030. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2021–2024. Ia lahir di Tulungagung pada 17 Desember 1967.
Pendidikan dasarnya ditempuh di SDN Gandong 1 (1976–1982), kemudian melanjutkan ke SMPN Bandung, Tulungagung (1982–1985), dan SMAK Santo Thomas Aquino, Kedungwaru, Tulungagung. Setelah lulus SMA pada 1988, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Merdeka Malang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 1992. Ia juga meraih gelar Magister Ekonomi dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada 2023.
Sebelum terjun ke dunia politik, Gatut dikenal sebagai pengusaha toko bangunan dengan jaringan usaha di Tulungagung dan Trenggalek. Karier politiknya dimulai saat bergabung dengan PDI Perjuangan pada 1 November 2021. Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung sebelum akhirnya maju dalam Pilkada 2024 bersama Ahmad Baharudin. Pasangan tersebut meraih 297.882 suara atau sekitar 50,72 persen, yang mengantarkannya menjadi Bupati Tulungagung.
Dalam perjalanan politiknya, Gatut juga aktif di organisasi, termasuk sebagai anggota GP Ansor Tulungagung sejak 2004. Ia sempat berada di PDI Perjuangan sebelum kemudian beralih ke Partai Gerindra.
Gatut diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 18.078.162.376 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 3 September 2024. Ia mempunyai puluhan bidang tanah dan bangunan di Surabaya, Tulungagung, dan Trenggalek serta belasan kendaraan.
Berikut rinciannya:
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…