Anak Buah Bupati Tulungagung Diancam Surat Pengunduran Diri Jika Tak Beri Uang, Ajudan Jadi Penagih Utang

Modus Pemerasan Bupati Tulungagung yang Mengerikan

Pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap para pejabat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung menimbulkan kekhawatiran besar. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemerintahan setempat, tetapi juga menciptakan rasa takut dan keterpaksaan bagi para pegawai yang menjadi sasaran. KPK menyebut modus yang digunakan oleh Bupati ini sangat mengerikan dan memperlihatkan penyalahgunaan wewenang.

Surat Pengunduran Diri sebagai Alat Pemerasan

Salah satu cara yang digunakan oleh Bupati Gatut adalah dengan memaksa para kepala OPD (organisasi perangkat daerah) untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Surat ini berfungsi sebagai alat tekanan agar para pejabat menuruti permintaan Gatut. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, metode ini merupakan cara baru yang ditemukan oleh lembaga anti-korupsi.

Bacaan Lainnya

“Ini pertama kali kami temukan, jadi sangat mengerikan,” ujar Asep. “Surat itu bisa ditanggalkan kapan saja, sehingga jika pejabat tidak menuruti kemauan Bupati, mereka bisa langsung dipecat.”

Tanggal yang kosong dalam surat pengunduran diri membuat para pejabat merasa tertekan. Jika surat tersebut diberlakukan, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri sendiri, bukan diberhentikan oleh Bupati. Hal ini memberikan kesan bahwa pejabat tersebut memilih mundur secara sukarela, padahal sebenarnya mereka dipaksa.

Ajudan yang Seperti Penagih Utang

Selain menggunakan surat pengunduran diri, Asep mengungkapkan bahwa ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, rutin melakukan penagihan uang kepada para kepala OPD. Ia disebut bertindak seperti penagih utang, dengan mengunjungi pejabat secara berkala dan meminta pembayaran sesuai permintaan Bupati.

“YOG (Dwi Yoga Ambal) ini bahkan hampir setiap seminggu dua atau tiga kali menagih,” kata Asep. “Para pejabat pun terpaksa memenuhi permintaan, bahkan sampai meminjam uang atau menggunakan dana pribadi.”

Kondisi ini memicu rasa resah di kalangan para pegawai pemerintah. Banyak dari mereka yang ketakutan dan tidak berani menolak permintaan Bupati. Akibatnya, banyak pejabat yang memilih membayar uang tebusan demi menjaga posisinya.

Target Rp 5 Miliar dari Para Pejabat

Menurut Asep, Bupati Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga mencapai Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), KPK telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi Bupati, seperti pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, dan keperluan lainnya. Selain itu, uang juga diperkirakan digunakan untuk membiayai anggaran OPD yang dibebankan kepada para pejabat.

Kasus Korupsi yang Melibatkan 13 Pejabat

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada Jumat (10/4/2026), sebanyak 18 orang ditangkap. Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta, termasuk beberapa pejabat daerah. Nama-nama yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta antara lain:

  1. Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung.
  2. Dwi Yoga Ambal, ADC atau ajudan Gatut Sunu.
  3. SUG, ajudan yang diyakini seorang anggota kepolisian.
  4. Erwin Novianto, Kepala Dinas PUPR.
  5. Dwi Hari Subagyo, Kepala BPKAD.
  6. Yulius Rama Isworo, Kabag Umum Setda.
  7. Suyanto, Kepala Dinas Pertanian.
  8. Aris Wahyudiono, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda.
  9. Agus Prijanto Utomo, Kepala Badan Kesbangpol.
  10. Mohammad Ardian Candra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
  11. Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Kepala Dinas Sosial.
  12. Oki Syaefudin, staf Bagian Umum Setda.
  13. Jatmiko Dwijo Seputro, adik kandung Gatut Sunu.

Tersangka Ditetapkan dan Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ditahan selama 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung. KPK kini akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemerintahan daerah tersebut.


Pos terkait