OJK akan Terbitkan Enam POJK di Bidang Asuransi dan Dana Pensiun Tahun Ini



Pada tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan enam Peraturan OJK (POJK) baru yang berkaitan dengan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta Selatan.

Fokus Regulasi yang Akan Diterbitkan

Regulasi yang akan diterbitkan pada tahun 2026 akan berfokus pada penguatan tata kelola, aspek prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Ogi menjelaskan bahwa terdapat enam POJK yang direncanakan untuk diterbitkan pada tahun tersebut, yaitu:

Bacaan Lainnya
  • Integritas Pelaporan Keuangan PPDP
  • Pelaporan Berkala Lembaga Penjamin
  • Penghitungan Solvabilitas Asuransi
  • Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink
  • Tata Kelola PPDP
  • Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

Selain keenam POJK tersebut, terdapat tiga POJK lainnya yang masih menunggu amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan.

Rancangan POJK yang Menunggu PP

Beberapa rancangan POJK yang perlu menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah antara lain:

  • POJK Pengawasan PT Taspen
  • Program Penjaminan Polis
  • Program Asuransi Wajib

Ogi menekankan bahwa kebijakan OJK di bidang PPDP ke depan akan lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mendukung hal ini, PPDP sedang menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan, serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Kontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Ogi juga menyampaikan bahwa OJK mengajak seluruh pelaku usaha di bidang PPDP untuk turut serta berkontribusi dalam program prioritas pemerintah yang sedang dicanangkan.

Kinerja Sektor PPDP

Dalam hal kinerja, OJK mencatat bahwa total aset sektor PPDP mencapai Rp 2.992 triliun per akhir Februari 2026. Angka ini tumbuh sebesar 9,94% secara year on year (YoY). Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp 1.700 triliun, kemudian asuransi sebesar Rp 1.219 triliun.

Nilai investasi PPDP sebesar Rp 2.313 triliun per Februari 2026, atau tumbuh sebesar 7,94% secara tahunan.

Dengan peningkatan kinerja dan rencana regulasi yang akan diterbitkan, sektor PPDP diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam membangun sistem keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan di Indonesia.

Pos terkait