KPK Menduga Pengusaha Rokok Peroleh Keuntungan Tidak Sah dari Praktik Suap
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya keuntungan tidak sah yang diraih oleh para pengusaha rokok melalui praktik suap dan penyalahgunaan pita cukai dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor perpajakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keuntungan tersebut muncul dari selisih biaya yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha untuk pembelian pita cukai resmi. Namun, praktik manipulasi di lapangan membuat para pelaku usaha memperoleh keuntungan tambahan.
“Ya tentunya diduga diuntungkan, karena ketika yang bersangkutan seharusnya mengeluarkan sejumlah uang untuk pembelian pita cukai itu, dengan pengkondisian atau penyalahgunaan pita cukai, misalnya dari yang linting kemudian dipakai untuk mekanik, itu kan ada gap harga, ada selisih harga,” jelas Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut dia, selisih harga tersebut menjadi sumber keuntungan tidak sah bagi para pelaku usaha rokok. Pasalnya, distribusi rokok merupakan sektor yang ketat diatur melalui mekanisme pita cukai, sehingga setiap penyimpangan membuka peluang keuntungan besar.
“Artinya ada semacam illegal gain yang didapatkan oleh para pengusaha barang-barang yang distribusinya dibatasi, diatur melalui pita cukai tersebut,” ujarnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan dalam praktik suap tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak swasta dilakukan guna mengungkap peran mereka sebagai pihak pemberi suap maupun pihak yang menikmati keuntungan dari penyalahgunaan sistem cukai.
KPK menyebut, dalam perkara induk, dugaan suap berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan rokok, kepada oknum pejabat di DJBC. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterlibatan perusahaan rokok yang diduga memberikan suap untuk memuluskan praktik distribusi rokok ilegal atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Adapun nama-nama pengusaha rokok yang kini masuk dalam radar KPK antara lain:
- Khairul Umam alias Haji Her
- Rokhmawan
- Liem Eng Hwie
- Benny Tan
- Martinus Suparman
- M Suryo
Nama-nama tersebut termaktub dalam dokumen laporan terkait dugaan manipulasi tarif cukai yang kini disita KPK dari hasil penggeledahan.







