Komdigi: Roblox dan YouTube Tersisa Tak Patuh PP Tunas



JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa dari delapan platform yang dianggap berisiko tinggi bagi anak, hanya Roblox dan YouTube yang belum memenuhi kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Delapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Mereka wajib membatasi akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Bacaan Lainnya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan komitmen kepatuhan dari sejumlah platform seperti X, Bigo Live, serta seluruh grup Meta yang mencakup Instagram, Facebook, dan Threads. Selain itu, TikTok juga telah menunjukkan langkah positif dalam menjalankan aturan tersebut.

“Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi yaitu Roblox dan juga YouTube,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi pada Selasa (14/4/2026).

Perkembangan Terkini Mengenai Roblox

Terkait Roblox, Meutya menjelaskan bahwa kantor pusatnya di Amerika Serikat telah melakukan penyesuaian pengaturan berupa fitur baru yang berlaku secara global. Langkah ini dilakukan untuk kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan atau penundaan akses media sosial bagi anak-anak, termasuk dalam kategori gim.

Meskipun Roblox telah melakukan perubahan besar, Komdigi tetap menekankan bahwa platform tersebut harus mengikuti aturan PP Tunas yang berlaku di Indonesia. Meutya menyebutkan adanya celah atau loophole khususnya pada fitur Roblox untuk anak-anak (kids), di mana masih memungkinkan adanya komunikasi atau fitur chat dengan orang yang tidak dikenal.

Fitur chat menjadi perhatian utama orang tua, terutama di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun Roblox telah melakukan banyak penyesuaian, pemerintah menyatakan bahwa mereka belum menerima proposal kepatuhan dari platform tersebut.

“Jadi artinya ini belum, kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas,” kata Meutya.

Namun, ia memastikan bahwa pemerintah mencatat adanya iktikad baik dari Roblox dan meyakini platform tersebut akan terus melakukan perbaikan hingga sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas.

Situasi Mengenai YouTube

Sementara itu, untuk YouTube, Meutya menyatakan bahwa pemerintah telah menjatuhkan sanksi berupa teguran pertama. Saat ini, Komdigi masih menunggu respons terkait langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan oleh platform tersebut.

Meutya menjelaskan bahwa secara informal, YouTube telah melakukan koordinasi dan mulai melakukan perubahan tampilan, misalnya dengan mencantumkan batas usia yang “mungkin 16 tahun”.

“Sayangnya di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata mungkin 16 tahun. Jadi ini yang sedang kita minta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan mungkin dari YouTube, tapi komunikasi baik dan masih terus dilakukan,” katanya.

Persyaratan Bagi Platform Lain

Selain itu, Meutya juga mengingatkan seluruh platform digital di luar delapan platform awal bahwa mereka memiliki tenggat waktu 3 bulan untuk melaporkan hasil penilaian (assessment) profil risiko.

“Jadi ini juga kita tunggu sambil jalan dengan penyelesaian dengan delapan platform pertama ini,” katanya.

Pos terkait