Categories: Ekonomi

Indonesia SIPF Berusaha Menjadi Setara LPS, Dorong Regulasi di Tingkat UU

Upaya Penguatan Kelembagaan SIPF

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) berupaya memperkuat kelembagaannya melalui implementasi Consultation Paper. Tujuannya adalah untuk memiliki landasan hukum yang setara dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

SIPF merupakan lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal (DPP) yang memberikan ganti rugi atas aset investor di pasar modal Indonesia. Lembaga ini bertugas melindungi investor dari kehilangan aset akibat fraud atau kegagalan perusahaan efek.

Direktur Utama SIPF Indonesia, Gusrinaldi Akhyar, menyatakan bahwa perlindungan investor di pasar modal belum menjadi prioritas utama karena belum diatur secara tegas dalam undang-undang. Saat ini, kerangka hukum SIPF masih berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia menegaskan bahwa di praktik global, perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undang-undang. Oleh sebab itu, dia mendorong agar SIPF dapat dijamin juga di tingkat UU.

“Bayangkan, sudah bertahun-tahun. Dulu tidak ada lembaga perlindungan investor. Function itu pun belum dirasa terlalu penting juga mungkin ya, dan belum terlalu banyak case dan sebagainya. Lalu ada LPS, dan enggak jauh setelah itu hadir SIPF untuk pasar modal,” ujar Gusrinaldi dalam konferensi pers peluncuran consultation paper di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/4).

Langkah Utama SIPF

Langkah utama yang dilakukan Indonesia SIPF agar usulan dapat dijamin di UU yakni dengan meluncurkan Consultation Paper. Melalui dokumen tersebut, akan diperjelas dengan tegas posisi dan peran Indonesia SIPF sebagai lembaga pelindungan investor yang independen dan menyeluruh dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional.

Hingga saat ini, pembahasan rencana tersebut telah didiskusikan dengan OJK, Self Regulatory Organization (SRO) serta asosiasi di pasar modal. Dokumen ini nantinya dibuka ke publik untuk memperoleh masukan lebih luas sebelum diajukan kepada pemangku kepentingan, termasuk DPR.

Dia menargetkan lembaganya bisa memperoleh pernyataan kebijakan (policy statement) pada Juni, sebelum dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

“Proses ini sebetulnya masih-masih panjang gitu ya, sampai akhirnya nanti mungkin menjadi sebuah perubahan yang final di undang-undang,” ujarnya.

Harapan SIPF

SIPF berharap penguatan status hukum melalui undang-undang dapat memperjelas posisi, peran serta kewenangannya sebagai lembaga independen dalam struktur pasar modal nasional. Dengan demikian, dukungan pemerintah terhadap perlindungan investor dinilai akan semakin nyata.

Ia menjelaskan, dengan meningkatnya jumlah investor yang kini mencapai lebih dari 20 juta, belum seluruh aset investor dapat terlindungi. Selain itu, rencana peningkatan batas minimal free float saham dari 7,5% menjadi 15% juga berpotensi mendorong masuknya lebih banyak investor ritel ke pasar modal.

Pandangan Pengamat

Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai rencana tersebut bersifat mendesak, terutama untuk kepentingan jangka panjang pasar modal Indonesia.

Menurut dia, keberadaan lembaga penjamin investasi yang diatur dalam undang-undang akan meningkatkan kepercayaan investor. Selain itu, aspek tata kelola, pengawasan hingga mekanisme sanksi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Kalau ada lembaga pejaminnya kan otomatis dia lebih percaya diri lah [investor untuk berinvestasi]. Di satu sisi juga lembaga ini ada trust publiknya tinggi karena independennya itu gitu,” ujarnya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini: Cilegon hingga Tangerang Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Wilayah Banten Hari Ini Hari ini, Minggu 5 April 2026, prakiraan cuaca di…

28 menit ago

Pelatih Bahagia Pemain Asia Ipswich Town Lolos Piala Dunia 2026

Pemain Ipswich Town Asal Asia Berhasil Bawa Timnas ke Piala Dunia 2026 Selama jeda internasional…

2 jam ago

Harga emas hari ini 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 lengkap!

jabar. BOGOR - Perkembangan harga emas batangan di Indonesia pada Minggu, 5 April 2026, menunjukkan…

3 jam ago

Daftar Wilayah Waspada Hujan Lebat Hari Ini, Senin 23 Maret

Peringatan Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia BMKG memberikan peringatan…

3 jam ago

Strategi Pemprov Jateng Tingkatkan PAD dengan Optimalkan Aset

Upaya Pemprov Jateng Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Optimalisasi Aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng)…

4 jam ago

Bocah Dihantam Guru Ngaji Akibat Goresan Mobil Kiai

Siswa 9 Tahun di Probolinggo Diduga Dianiaya Guru Ngaji, Berawal dari Goresan di Mobil Kiai…

4 jam ago