Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memiliki catatan mengenai “utang” para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah Bupati Tulungagung tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
Asep menjelaskan bahwa catatan tersebut merujuk pada permintaan sejumlah uang yang belum sepenuhnya diberikan oleh para kepala OPD kepada Bupati Gatut Sunu. Ia menyebutkan bahwa Bupati GSW memperlakukan setiap OPD seperti orang yang berutang.
“Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Menurut Asep, bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta oleh GSW, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang berutang. Penagihan ini dilakukan oleh ajudan Bupati Gatut Sunu yang bernama Dwi Yoga Ambal (YOG).
“Kalau YOG tidak bisa, dia biasanya menyuruh pengawal yang lain, yaitu saudara SUG selaku ADC atau ajudan Bupati yang berperan mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi atau menagih kepada kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” jelas Asep.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penagihan “utang” hanya dilakukan ketika Gatut Sunu membutuhkan. Misalnya, setiap kali ada kebutuhan pribadi, seperti membeli sesuatu atau bepergian, YOG akan langsung menagih uang tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang ditangkap, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah OTT, yakni 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan bahwa Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa mekanisme pemerasan dilakukan melalui sistem “utang” yang diterapkan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo kepada para kepala OPD. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan setempat.
Selain itu, KPK juga menemukan bahwa para pelaku tidak hanya menerima uang secara langsung, tetapi juga memanfaatkan posisi mereka untuk memperkuat pengaruh dan kontrol atas birokrasi daerah. Dengan adanya penangkapan dan penetapan tersangka, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di tingkat daerah.
KPK telah memulai proses penyidikan terhadap kasus ini dan akan terus memperluas penyelidikan guna mengungkap lebih banyak fakta. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti tambahan.
Dengan adanya langkah-langkah tegas dari KPK, masyarakat diharapkan dapat semakin sadar akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan rakyat.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…