BADAN Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk program makan bergizi gratis (MBG) di wilayah II dan III.
Langkah Pemantauan untuk Memastikan Kualitas Layanan
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program makan bergizi gratis tetap berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.
Menurut Doni, hingga saat ini jumlah SPPG yang dihentikan sementara di Wilayah II (Pulau Jawa) telah mencapai 362 unit. Dalam laporan periode 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” kata Doni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 April 2026.
Temuan pada Operasional SPPG
Dari rincian laporan, pada Senin, 6 April 2026, terdapat 9 SPPG yang ditangguhkan dengan berbagai temuan, seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang tidak layak di Brebes, serta sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi.
Doni mengungkapkan bahwa tidak ada penambahan kasus pada 7 April. Namun pada 8 April, jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG di berbagai daerah. Selain faktor renovasi, ditemukan kasus berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Selanjutnya pada Kamis, 9 April, 14 SPPG kembali ditangguhkan. Doni mengungkapkan ada permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, di samping renovasi yang masih mendominasi.
Kemudian, pada Jumat, 10 April 2026, terdapat 3 SPPG yang ditindak dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
Tindakan di Wilayah III
Sementara itu, BGN juga menindak ratusan SPPG di wilayah III atau wilayah timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebut dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah dihentikan sementara karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Rudi mengatakan penghentian operasional sementara ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.
BGN sempat menyetop sementara 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur, mulai 1 April 2026. Tindakan penyetopan sementara itu diambil lantaran SPPG tersebut belum mendaftarkan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Persyaratan untuk Kembali Beroperasi
BGN menegaskan seluruh dapur yang ditangguhkan wajib melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi.







