Categories: Lokal

Ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Tersembunyi di Mobil

Penangkapan Bupati Tulungagung dan Ajudannya oleh KPK

Pada Jumat (10/4/2026) petang, terjadi peristiwa penting yang menarik perhatian publik. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sempat bersembunyi di dalam mobil saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso. Lokasi ini merupakan kompleks bangunan yang digunakan sebagai kantor pemerintahan kabupaten.

Tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung memblokir akses keluar-masuk pendapa. Saat itu, Gatut mencoba menghindari penangkapan dengan menyembunyikan diri di dalam mobil yang parkir di garasi pendapa. Namun, akhirnya ia ditemukan setelah ajudannya, Dwi Yoga Ambal, memberi tahu lokasi keberadaannya.

Gatut dan Dwi Yoga Ambal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Peristiwa ini berlangsung sangat tegang, dengan gerbang utama yang digembok rapat dan puluhan personel Satpol PP serta staf rumah tangga diminta menyerahkan telepon genggam mereka.

Drama Pencarian Bupati

Drama pencarian bupati dimulai ketika penyidik KPK kehilangan jejak keberadaan Gatut di dalam area pendapa. Tim antirasuah kemudian menginterogasi Dwi Yoga Ambal. Awalnya, Yoga membantah mengetahui keberadaan atasannya tersebut. Namun, setelah mendapatkan tekanan dan interogasi intensif dari penyidik, Yoga akhirnya luluh dan menunjukkan lokasi persembunyian sang bupati yang ternyata sedang meringkuk di dalam salah satu mobil yang terparkir di garasi pendapa.

Selain itu, KPK juga menyita sedikitnya 40 ponsel milik siapa pun yang berada di lokasi saat itu, termasuk regu jaga Satpol PP shift siang maupun malam. Ponsel-ponsel tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip dan dibawa ke Markas Polres Tulungagung untuk kepentingan penyelidikan.

Penangkapan 12 Pejabat Termasuk Adik Kandung Bupati

Bersamaan dengan penangkapan Gatut, penyidik KPK juga membawa Kabag Umum Yulius Rama Isworo beserta sejumlah koper dan kardus yang diduga berisi dokumen krusial dan barang bukti uang. KPK turut membawa 12 orang lainnya ke Jakarta, termasuk adik kandung bupati, Jatmiko Dwijo Seputro, serta sejumlah kepala dinas dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Mereka dibawa setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Tulungagung hingga Jumat malam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada awalnya tim penindakan mengamankan belasan orang di daerah untuk diperiksa, sebelum sebagian besar diterbangkan ke ibu kota guna pendalaman lebih lanjut.

Barang Bukti dan Alasan OTT

Selain mengamankan para pihak yang diduga kuat terlibat dalam pusaran rasuah, tim penindakan KPK juga berhasil menyita barang bukti krusial dari lokasi OTT. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai dengan nominal fantastis. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi temuan uang yang diduga berkaitan erat dengan praktik pemerasan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan pihaknya melakukan operasi tanggap tangan alias OTT terhadap Bupati Gatut dan 12 orang lainnya. “Pemerasan,” ujar Asep Guntur Rahayu singkat.

Bupati dan Ajudan Jadi Tersangka

Pada Sabtu (11/4/2026) malam, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Asep menjelaskan, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

Daftar Nama yang Digiring ke KPK

Berikut daftar nama adik Bupati dan pejabat Pemkab Tulungagung yang digiring ke kantor KPK di Jakarta:

  • Kabag Pemerintahan: Arif Effendi
  • Adik Bupati: Jatmiko Dwijo Seputro
  • Staf Bagian Umum: Oki
  • Kabag Kesra: Makrus Mannan
  • Kepala Dinas Pertanian: Suyanto
  • Kepala Satpol PP: Hartono
  • Kabag Umum: Yulius Rama Isworo
  • Kepala Dinas PUPR: Erwin Novianto
  • Kabag Prokopim: Aris Wahyudiono
  • Kepala Bakesbangpol: Agus Prijanto Utomo
  • Ajudan Bupati: Yoga Dwi Ambal
  • Kepala BPKAD: Dwi Hari Subagyo

Gatut dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

3 bulan ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

3 bulan ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

3 bulan ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

3 bulan ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

3 bulan ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

3 bulan ago