Yogi Iskandar, Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Dadang, Ternyata Residivis
Yogi Iskandar (38), yang menjadi aktor utama dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta, ternyata memiliki catatan kelam di masa lalu. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara selama tiga tahun akibat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kini, Yogi kembali berhadapan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Yogi terhadap Dadang, yang terjadi pada Sabtu (4/4/2026) pukul 15.00 WIB di Jalan Cempaka PTPN VIII Cikumpay RT 009 RW 004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cempaka, Purwakarta. Saat itu, korban sedang mengadakan pesta pernikahan anaknya. Di tengah acara, beberapa orang turut hadir untuk menikmati hiburan sambil mengonsumsi minuman keras. Yogi, yang sudah mabuk, menghampiri area panggung dan meminta uang kepada pemain organ tunggal untuk membeli tambahan miras. Penawaran uang Rp 100.000 ditolaknya karena dinilai kurang. Hal ini memicu kericuhan dan membuat korban marah serta menegur pelaku.
Setelah kejadian tersebut, pelaku mengejar korban hingga ke halaman depan rumahnya. Di sana, Yogi memukul korban menggunakan bambu berukuran sekitar 35 sentimeter dan tangan kosong, tepat di bagian kepala belakang. Akibat pukulan tersebut, korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Meskipun pihak keluarga berusaha membawa korban ke RS Bhakti Husada, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Penangkapan Yogi Iskandar
Yogi akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta pada Senin (6/4/2026) di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Saat penangkapan, Yogi mencoba melawan sehingga petugas terpaksa menembak kakinya. Setelah diamankan, ia dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut bahwa Yogi adalah residivis kasus curat yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, Yogi juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya. Saat ini, K masih dalam pemeriksaan.
Barang Bukti yang Disita
Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 (Satu) buah sarung
1 (Satu) buah sweater warna hitam
1 (Satu) buah celana bahan warna cream
1 (Satu) buah masker buff warna merah biru
1 (satu) buah bambu panjang 35 cm
Yogi kini berada dalam pengawalan ketat petugas kepolisian saat menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait peran pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Peran Yogi dalam Kasus Ini
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Yogi dianggap sebagai pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, Yogi dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA.








