Penambahan Modal Bank Sumut untuk Menghadapi Perubahan Regulasi
MEDAN – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan para pemegang saham dari 33 kabupaten/kota sepakat untuk menambah modal kepada PT Bank Sumut (Perseroda) pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi Bank Sumut, yang diharapkan mampu memenuhi regulasi baru yang akan berlaku.
Modal tambahan tersebut berasal dari besaran dividen tahun 2025 yang dibagikan kepada para pemegang saham. Dari keseluruhan dividen yang dibagikan, sebanyak 15% dikembalikan atau disetorkan kembali sebagai modal. Hal ini disampaikan oleh Bobby usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sumut, Senin (6/4/2026).
Bobby menjelaskan bahwa penambahan modal di tahun 2026 merupakan respons terhadap peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menghapus kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) I pada tahun 2029. Sebagai gantinya, bank umum harus mampu mencapai level KBMI II yang mensyaratkan modal inti minimal Rp6 triliun. Jika tidak memenuhi syarat, bank bisa berubah menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Bank Sumut saat ini telah mencapai permodalan sebesar Rp5,8 triliun. Oleh karena itu, diperlukan tambahan modal sekitar Rp800 miliar menjelang 2029.
Anggaran Tambahan Modal dari Pemprov dan Kabupaten
Pemprov Sumut selaku pemegang saham pengendali (PSP) telah menganggarkan tambahan modal sekitar Rp100 miliar untuk Bank Sumut. Selain itu, Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai pemegang saham non PSP juga menganggarkan Rp70 miliar (termasuk dividen) dari APBD Tapsel untuk Bank Sumut.
“Kami dari Provinsi Sumatra Utara, selain memberikan aset, ada penambahan Rp100 miliar lagi untuk modal Bank Sumut,” ujar Bobby.
Agenda RUPS Bank Sumut
Agenda RUPS Bank Sumut pada Senin (6/4/2026) membahas enam poin utama. Antara lain:
- Pengesahan laporan keuangan PT Bank Sumut (Perseroda) tahun buku 2025.
- Penggunaan laba setelah pajak tahun buku 2025 dan rencana tahun buku 2026.
- Pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Bank Sumut untuk menyetujui setoran modal awal tahun buku 2026.
Selain itu, RUPS juga membahas rencana strategis Bank Sumut dalam menghadapi tantangan regulasi dan meningkatkan kinerja keuangan. Dengan adanya penambahan modal ini, diharapkan Bank Sumut dapat tetap eksis dan berkembang di tengah perubahan regulasi yang semakin ketat.
Dalam rangka mendukung transformasi Bank Sumut, para pemegang saham diharapkan tetap komitmen dalam menyediakan sumber daya yang diperlukan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan Bank Sumut dalam jangka panjang.







