Kasus penyelundupan satwa dilindungi jenis komodo telah terungkap setelah pihak kepolisian menangkap salah satu pelaku. Kejadian ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial R di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, R mengaku membeli seekor komodo dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.
Pengembangan penyelidikan kemudian menunjukkan adanya dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut, yaitu RS dan J. Keduanya berasal dari Kabupaten Manggarai Timur. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Matim, Iptu Ahmad Zacky Shodri, melalui pernyataannya kepada media.
Menurut Iptu Zacky, kasus ini terungkap setelah Polda Jatim menangkap pelaku R di Surabaya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa R membeli komodo dari wilayah Pota. Selanjutnya, Polda Jatim melakukan koordinasi dengan Polres Manggarai Timur untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku RS dan membawanya ke Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku J menyerahkan diri di Polsek Sambi Rampas setelah tiga hari diburu oleh petugas. Menurut Zacky, J diduga ketakutan sehingga memilih menyerahkan diri.
Dari penyelidikan, ditemukan bahwa komodo yang ditangkap oleh RS dan J dijual kepada R dengan harga Rp 5 juta. Komodo tersebut dikirim ke Surabaya melalui seorang perantara menggunakan transportasi laut. Namun, perantara tersebut belum berhasil ditangkap dan masih dalam pencarian.
Selain itu, penyelidikan juga menemukan bahwa komodo tersebut rencananya akan dikirim ke negara Thailand. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku memiliki rencana untuk menjual komodo ke luar negeri.
Zacky menjelaskan bahwa para pelaku sebenarnya berencana untuk kembali menangkap komodo betina. Sebab, yang pertama kali ditangkap adalah komodo jantan. Menurutnya, ada kemungkinan mereka ingin menangkap komodo betina lagi agar dapat dipasangkan.
“Para pelaku sebenarnya hendak beraksi lagi. Sebab, yang ditangkap pertama ini kan komodo jantan, ada kemungkinan mereka mau menangkap komodo betina lagi biar komodonya dipasang-pasangkan,” ujar Zacky.
Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Termasuk perantara yang belum tertangkap. Proses hukum terhadap pelaku RS dan J sudah dimulai, sementara pelaku J sudah menyerahkan diri.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga kelestarian satwa langka seperti komodo. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan satwa dilindungi.
Bocoran Spesifikasi Oppo Pad Mini yang Menarik Perhatian Bocoran mengenai Oppo Pad Mini kembali muncul…
Kehadiran Seonu Chan dalam Drama "In Your Radiant Season" Dalam drama "In Your Radiant Season",…
Kekacauan di Lebanon Selatan Memicu Kekhawatiran Serius terhadap Keselamatan Personel PBB Ketegangan kembali memuncak di…
Prakiraan Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Pada Hari Ini Jakarta, Minggu (5/4/2026) akan mengalami perubahan…
Serikat Guru Indonesia Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah…
Prakiraan Cuaca Gorontalo: Berawan Disertai Hujan Ringan, Waspadai Perubahan Mendadak Gorontalo, 25 Maret 2026 –…