Categories: Breaking News

KPK Borgol Mantan Menag Yaqut: Strategi Penyidikan

Mantan Menteri Agama Kembali ke Tahanan Rutan KPK, Kasus Kuota Haji Mengemuka

Jakarta – Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipadati awak media pada Selasa (24/3). Kali ini, perhatian tertuju pada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang keluar dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Tangan yang diborgol mengisyaratkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia digiring petugas memasuki gedung KPK, menandai kembalinya ia ke sel rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya sempat menjalani status tahanan rumah.

Yaqut sempat mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan yang diberikan untuk menjadi tahanan rumah. “Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ibunda saya,” ujarnya lirih saat digiring memasuki Gedung Merah Putih, menyiratkan momen berharga yang sempat ia rasakan bersama keluarganya.

Perubahan status tahanan ini merupakan kali kedua bagi Yaqut sejak ia pertama kali ditahan oleh KPK pada Kamis, 12 Maret. Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis, 19 Maret, statusnya diubah menjadi tahanan rumah atas permohonan dari pihak keluarga. Pengumuman resmi mengenai pengalihan status ini baru disampaikan oleh KPK pada Sabtu, 21 Maret, bertepatan dengan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Publik mulai menyadari perubahan status tahanan ini ketika Yaqut tidak terlihat berada di rutan KPK usai pelaksanaan salat Idulfitri bagi para tahanan. Konfirmasi lebih lanjut datang dari pernyataan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang saat itu tengah berkunjung ke rutan.

Sorotan publik yang kian membesar atas tindakan tersebut mendorong KPK untuk segera mencabut status tahanan rumah yang disandang Yaqut. “Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin malam.

Setelah pengumuman pengalihan status tersebut, Yaqut tidak langsung dibawa ke rutan KPK. Ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Jakarta Timur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih pada Selasa, mengungkapkan bahwa Yaqut memiliki riwayat penyakit serius.

Kondisi Kesehatan dan Strategi Penanganan Perkara

Asep Guntur menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil asesmen kesehatan terhadap Yaqut. “Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap Gerd akut dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ungkapnya. Kondisi ini, menurut Asep, telah diketahui oleh KPK sejak sebelum Kamis, saat pemeriksaan kesehatan dilakukan menjelang pengalihan status tahanan rumah.

Selain pertimbangan kondisi kesehatan, pihak penyidik KPK juga menyatakan bahwa pengalihan status tahanan merupakan bagian dari strategi dalam penanganan perkara Yaqut. “Di samping itu ada keperluan-keperluan lain, dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara supaya bisa berjalan dengan lancar,” ujar Asep. Pernyataan ini sedikit berbeda dengan pengakuan Yaqut sendiri yang menyebutkan bahwa pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan permintaan dari dirinya dan keluarga.

Dugaan Manipulasi Kuota Haji

Dalam kasus yang menjeratnya, Yaqut diduga melakukan serangkaian tindakan untuk memanipulasi pengaturan kuota haji pada periode 2023-2024. Tindakan ini meliputi perubahan aturan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

  • Perubahan Aturan Kuota Haji Khusus: Yaqut diduga memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk melonggarkan aturan kuota haji khusus. Aturan baru yang dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
  • Pelanggaran Undang-Undang: Pembagian kuota 50:50 ini diketahui melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi yang jauh berbeda, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
  • Pertemuan dengan Forum SATHU: Pembagian kuota yang tidak proporsional ini disampaikan oleh Yaqut kepada Hilman Latief setelah pertemuan dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
  • Pengumpulan Uang Percepatan Kuota: Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut diduga melalui bawahannya, termasuk mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tujuannya adalah untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
  • Besaran Uang Fee: Pada tahun 2023, setiap jemaah yang ingin berangkat melalui kuota haji khusus tambahan harus menyetorkan biaya percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 84,4 juta. Pola serupa diduga kembali terjadi pada tahun 2024, dengan besaran uang fee yang dikenakan mencapai 2.400 dolar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunjukkan kompleksitas penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

20 jam ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

20 jam ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

21 jam ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

22 jam ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

23 jam ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

1 hari ago