Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, baik individu maupun perusahaan. Selain menjadi sumber pendapatan daerah, pembayaran pajak juga menjadi bukti legalitas kendaraan untuk digunakan di jalan. Agar tidak bingung, penting memahami cara menghitung besaran pajak, prosedur pembayaran, hingga lokasi layanan Samsat Keliling yang tersedia di wilayah JABODETABEK.
Pembayaran pajak kendaraan, baik motor maupun mobil, terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik individu maupun perusahaan yang memanfaatkan kendaraan tersebut sebagai aset operasional dalam menjalankan kegiatan usaha.
Sebelum membayar, kamu bisa memperkirakan sendiri besaran pajak kendaraan bermotor. Rumus dasarnya adalah:
Besar Pajak = (1,5% × Nilai Jual Kendaraan) + SWDKLLJ
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) memiliki tarif:
– Rp35.000 untuk motor 50–250 cc
– Rp80.000 untuk motor di atas 250 cc
– Rp153.000 untuk mobil non-angkutan umum
Contoh: Jika nilai jual motor Rp15.000.000, maka:
– Pajak = (1,5% × Rp15.000.000) + Rp35.000
– Pajak = Rp225.000 + Rp35.000 = Rp260.000 per tahun
Untuk pembayaran pajak tahunan, siapkan dokumen berikut:
– KTP asli + fotokopi
– STNK asli + fotokopi
– BPKB asli (untuk pengecekan) + fotokopi
Untuk kendaraan perusahaan:
– NPWP perusahaan
– NIB (pengganti SIUP & TDP)
– Surat kuasa (jika diwakilkan)
Berikut langkah-langkah pembayaran langsung di kantor Samsat atau drive thru:
1. Isi formulir perpanjangan STNK
2. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan
3. Ambil rincian biaya pajak
4. Lakukan pembayaran di loket
5. Tunggu proses penerbitan dokumen
6. Ambil STNK dan SKPD baru
7. Cek kembali data dan status pembayaran
Kini pembayaran pajak bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL. Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store
2. Registrasi dengan data diri (NIK, email, nomor HP)
3. Tambahkan data kendaraan (NRKB & nomor rangka)
4. Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya
5. Sistem akan menampilkan total tagihan
6. Pilih metode pembayaran
7. Lanjutkan dan ikuti instruksi pembayaran
8. Isi data pengiriman dokumen atau pilih ambil langsung
9. Selesaikan pembayaran melalui bank yang tersedia
10. Pantau status melalui menu “Lacak”
Layanan Samsat Keliling memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus ke kantor utama. Berikut beberapa titik layanan:
Dengan memahami cara hitung, prosedur pembayaran, dan lokasi layanan, kamu bisa lebih mudah mengurus pajak kendaraan tanpa ribet. Pastikan bayar tepat waktu agar terhindar dari denda dan kendaraan tetap legal digunakan di jalan.
CO.ID, SURABAYA – Pelatih Persita, Carlos Pena, menilai bahwa kunci kemenangan Persebaya adalah kemampuan mereka…
Perang Timur Tengah: Trump Pastikan Negosiasi Tak Terhambat Meski Pesawat AS Ditembak Presiden Amerika Serikat,…
Kiano dan Kenzo Rayakan Lebaran di Purwakarta, Baim Wong Berjuang Membagi Waktu Baim Wong dan…
Pernyataan Pejabat Keamanan Iran tentang "Kejutan Besar" bagi AS dan Israel Seorang pejabat keamanan Iran…
Inovasi Terbaru BYD dalam Pengembangan Infrastruktur Kendaraan Listrik BYD, perusahaan otomotif ternama asal Tiongkok, baru…
Ari Lasso dan Putri-Putrinya Jelajahi Keindahan Barcelona, Kombinasikan Liburan Keluarga dan Gairah Sepak Bola Di…