Satuan Reserse Khusus (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria yang dikenal dengan nama Ki Bedil, yang merupakan penjual sekaligus perakit senjata api ilegal. Aksi yang dilakukannya ternyata telah berlangsung selama 20 tahun tanpa terdeteksi oleh aparat hukum.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa Ki Bedil ditangkap di kawasan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (6/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat.
“Selama 20 tahun beroperasi, baru sekarang ia tertangkap,” tambahnya dalam pernyataannya pada Minggu (12/4/2026).
Penyidikan kasus ini dimulai dari penangkapan seseorang berinisial AS yang diduga menjadi perantara transaksi senjata api ilegal. AS ditangkap di Jalan Cipacing, Kabupaten Sumedang.
Dari tangan AS, petugas menyita berbagai barang bukti seperti satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22 mm, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan ke dua lokasi berbeda di wilayah Rancaekek. Di Rancaekek Kulon, polisi menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, termasuk peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk membuat senjata.
Sementara itu, di Rancaekek Wetan, petugas berhasil mengamankan Ki Bedil. Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa empat popor senjata laras panjang dan beberapa alat perakitan senjata api.
Menurut Arsya, Ki Bedil dikenal di kalangan pencari senjata ilegal sebagai ahli dalam membuat senjata api ilegal, termasuk revolver, senapan, dan pistol. Pembelinya kebanyakan adalah pelaku kejahatan jalanan maupun para pemburu liar.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal tersebut. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang memperdagangkan senjata ilegal. Selain itu, langkah-langkah pencegahan juga akan terus dilakukan agar kejahatan yang melibatkan senjata api dapat diminimalisir.
Serikat Guru Indonesia Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah…
Prakiraan Cuaca Gorontalo: Berawan Disertai Hujan Ringan, Waspadai Perubahan Mendadak Gorontalo, 25 Maret 2026 –…
Berbagai Ancaman yang Dihadapi Han Seol Ah di Siren’s Kiss Dalam drakor Siren’s Kiss, Han…
Pertamina Patra Niaga meningkatkan pasokan gas LPG 3 kg sebesar 49 persen dari rata-rata penyaluran…
Prediksi Keuangan Zodiak untuk Besok Ramalan zodiak sering kali menjadi topik yang menarik bagi banyak…
CO.ID, SURABAYA – Pelatih Persita, Carlos Pena, menilai bahwa kunci kemenangan Persebaya adalah kemampuan mereka…