Mantan Terdakwa Korupsi Minta Ganti Rugi dalam Bentuk Kebijakan
Amsal Sitepu, mantan terdakwa kasus dugaan mark up dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, kini menuntut adanya ganti rugi dari negara usai dirinya dinyatakan bebas oleh pengadilan. Putusan tersebut memberikan kebebasan bagi Amsal setelah ia dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Putusan bebas ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026). Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disebutkan dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Setelah putusan tersebut, Amsal mengungkapkan bahwa masa penahanannya selama 131 hari memiliki dampak yang cukup signifikan, baik secara pribadi maupun terhadap sektor ekonomi kreatif. Ia menjelaskan bahwa banyak pertanyaan muncul terkait ganti rugi oleh negara atas kompensasi penahanan yang dialaminya.
“Banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas kompensasi penahanan saya selama 131 hari. Di sini saya mau jelaskan ganti rugi itu harus ada,” ujarnya melalui video di akun Instagram miliknya, Rabu, (8/4/2026).
Namun, Amsal menegaskan bahwa ganti rugi yang ia maksud bukan dalam bentuk uang. Ia justru berharap negara memberikan kompensasi dalam bentuk kebijakan yang dapat melindungi para pekerja di sektor ekonomi kreatif.
“Negara harus membayar ganti rugi, namun bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk kebijakan. Kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi dan bermanfaat bagi kemajuan ekonomi kreatif itu sendiri,” jelasnya.
Menurut Amsal, dampak dari penahanan tersebut dirasakan tidak hanya oleh dirinya, tetapi juga oleh pelaku ekonomi kreatif lain yang bekerja di bidang serupa. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan yang diambil nantinya dapat memberikan perlindungan yang lebih luas.
“Oleh sebab itu ganti ruginya juga harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia, yaitu sekali lagi dalam bentuk kebijakan. Kami tunggu ganti ruginya ya. Terima kasih,” ujarnya sambil tersenyum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dituduh melakukan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa melalui perusahaan miliknya, CV Promiseland.
Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah. “Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim. “Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat.”
Kasus ini bermula saat Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo. Proposal tersebut diduga mengandung unsur penggelembungan anggaran. Dalam praktiknya, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya Rp30 juta per desa. Sementara menurut analisis auditor, biaya idealnya sekitar Rp24,1 juta per video.
Meski demikian, Amsal membela diri dengan menyebut bahwa biaya tersebut mencakup proses produksi profesional yang tidak bisa dipandang secara sederhana. “Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya.
Dengan putusan bebas tersebut, Amsal kini berharap negara dapat mengambil pelajaran dari kasus yang dialaminya dan menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.







