Peningkatan Sampah di Sungai Denpasar Akibat Larangan Pembuangan Sampah Organik
Denpasar, Bali menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan sampah. Jumlah sampah yang dibuang ke sungai meningkat secara signifikan, hal ini disebabkan oleh larangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sejak 1 April 2026. Sebagai akibatnya, petugas PUPR Denpasar kini mengangkut hingga 7 ton sampah per hari dari sungai.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Denpasar, Ketut Ngurah Artha Jaya, menyatakan bahwa peningkatan ini jelas terlihat. “Sampah yang kita angkat dari sungai sekarang bisa mencapai sekitar 7 ton per hari,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi karena sebagian masyarakat masih bingung dalam mengelola sampah rumah tangga setelah dilarang membuang sampah organik langsung ke TPA.
Banyak warga memilih membuang sampah ke sungai karena sampah yang terlalu lama disimpan di depan rumah sering menimbulkan bau dan belatung. “Karena sampah terlalu lama disimpan di depan rumah sebelum diambil, muncul belatung. Akhirnya ada warga yang memilih membuangnya ke sungai,” paparnya.
Selain sampah organik, petugas juga menemukan berbagai jenis sampah yang dikemas dalam karung atau plastik di sungai. Hal ini membuat proses penanganan menjadi lebih rumit. Sesuai aturan baru, sampah harus dipilah terlebih dahulu sebelum dibawa ke TPA. Hanya sampah anorganik yang diperbolehkan diangkut ke TPA, sedangkan sampah organik harus diolah dari sumber.
“Kami tidak bisa langsung membuang sampah. Sampah harus dipilah dulu. Itu yang membuat proses kerja menjadi lebih lambat,” tambahnya.
Meski jumlah sampah meningkat, saat ini belum ada penambahan armada atau tenaga kerja untuk menangani sampah di sungai. Fokus penambahan tenaga lebih difokuskan pada proses pemilahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang berada di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
“Untuk armada dan tenaga tambahan di kami belum ada, karena anggaran juga belum dialokasikan ke sana. Fokusnya sekarang lebih ke penyediaan alat pencacah dan fasilitas pengolahan sampah,” ujarnya.
Petugas PUPR tetap siaga untuk menangani genangan air dan sampah di sungai. Namun, karena adanya proses pemilahan sampah, penanganan di lapangan sering baru bisa dilakukan setelah siang hari. “Biasanya pagi kita fokus dulu ke pemilahan sampah. Sekitar pukul 12.00 WITA baru bisa maksimal menangani sampah di lapangan,” paparnya.
Namun, untuk kondisi darurat seperti genangan air atau potensi banjir akibat sampah, petugas tetap disiagakan selama 24 jam.
Tantangan Pengelolaan Sampah di Denpasar
Peningkatan jumlah sampah di sungai Denpasar menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara benar. Selain itu, peningkatan ini juga menuntut penyesuaian dari pihak berwenang dalam pengelolaan sampah. Berikut beberapa tantangan utama yang dihadapi:
- Kurangnya kesadaran masyarakat: Banyak warga masih belum memahami cara mengelola sampah setelah larangan pembuangan sampah organik ke TPA.
- Proses pemilahan yang rumit: Sampah harus dipilah terlebih dahulu sebelum dibawa ke TPA, sehingga memperlambat proses kerja.
- Keterbatasan anggaran dan sumber daya: Penambahan armada dan tenaga kerja belum dilakukan karena anggaran belum dialokasikan secara penuh.
- Tantangan operasional: Petugas harus memprioritaskan pemilahan sampah di pagi hari, sehingga penanganan di lapangan hanya bisa dilakukan setelah siang hari.
Dengan tantangan-tantangan ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke sungai. Dengan kesadaran dan kolaborasi, Denpasar dapat menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah masalah yang lebih besar di masa depan.







