KARO, .CO –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mengusulkan penutupan Pasar Tradisional Pajak Roga setiap hari Minggu. Keputusan ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk pengelola, pedagang, petani, pengepul, dan pekerja pasar. Mereka menilai kebijakan tersebut akan mengganggu mata pencaharian dan menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat Berastagi.
Pasar Tradisional Pajak Roga terletak di Jalan Djamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi. Pasar ini dikenal sebagai pusat jual beli sayur-mayur dan buah-buahan terbesar di kawasan tersebut. Setiap hari, pasar ini selalu ramai dikunjungi oleh pembeli lokal maupun luar daerah Karo. Para petani lebih nyaman menjual hasil panennya di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau. Selain itu, ratusan pekerja seperti tukang bongkar, tukang sorong, dan tenaga muat juga menggantungkan hidupnya dari aktivitas pasar tersebut.
Namun, pada Minggu (5/4), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karo Sarjana Purba, didampingi Kasatpol PP Karo Jhon Karnanta dan Kadishub Karo Frolin, mengimbau para pedagang untuk membawa dagangan mereka ke Pasar Pajak Lau Gendek. Alasannya adalah karena Pajak Roga tidak beroperasi pada hari Minggu.
Imbauan tersebut langsung memicu protes dari pengurus dan pedagang. Mereka menilai kebijakan ini “mendadak” dan berpotensi sebagai intervensi kepentingan segelintir pihak, sehingga merugikan banyak orang.
“Setiap pajak tradisional sebaiknya buka setiap hari dan didukung pemerintah. Biarkan petani dan pedagang memilih kapan mereka beraktivitas. Jangan ada unsur paksaan atau intervensi, apalagi saat harga sayur-mayur sedang murah. Pemerintah seharusnya memprioritaskan kesejahteraan rakyat,” ujar Tambak Tarigan, seorang pedagang.
Hal senada disampaikan Daniel Bangun dan warga Berastagi, A Karo-Karo. Mereka menekankan bahwa Pajak Roga sangat membantu masyarakat, pedagang, dan petani jika buka setiap hari, termasuk Minggu.
Seorang pembeli sekaligus pengepul sayur-mayur, BRB (52), menambahkan bahwa pasar yang luas dan nyaman membuat transaksi lebih lancar. “Kalau Pajak Roga tidak buka hari Minggu, kami kehilangan kesempatan menjual ke pembeli yang datang setelah pulang gereja,” ujarnya.
Para pekerja pasar juga berharap kebijakan penutupan dibatalkan. “Kami sudah nyaman dan aman bekerja di sini selama 10 tahun. Pajak Roga harus tetap buka setiap hari,” ujar Bambang Setiawan Munthe (36), mewakili rekan-rekannya sebagai para pekerja tukang sorong dan tukang bongkar muat dan tukang kilo.
Di sisi lain, Kepala Disperindag Karo Sarjana Purba mengaku pihaknya tengah melakukan sosialisasi agar pedagang membawa dagangan ke Pajak Lau Gendek pada hari Minggu. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasannya.
Penolakan ini menjadi sorotan penting bagi Pemkab Karo agar merumuskan kebijakan yang bijak, tidak merugikan pedagang, petani, dan pekerja pasar, serta tetap mendukung ekonomi rakyat Berastagi.
Perkembangan Terbaru Kasus Amsal Sitepu Kasus yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang kini…
Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat Pada tanggal 19 Februari 2026, pemerintah…
Laga Persiba Balikpapan vs Persipura Berjalan Sengit, Tim Tamu Menang Laga antara Persiba Balikpapan dan…
Pencapaian Siswa Aceh di Dunia Internasional Sebanyak 19 siswa SMA di Aceh berhasil diterima kuliah…
Korban Kecelakaan Beruntun di Bantul Bertambah Menjadi Empat Orang Jumlah korban meninggal dalam kecelakaan beruntun…
.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan terbaru mengenai konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel menunjukkan…