BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi mengenai kebijakan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga saat ini, belum ada kebijakan yang menyatakan bahwa bayi baru lahir otomatis menjadi peserta. Keluarga wajib mendaftarkan bayi paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Untuk proses pendaftaran, diperlukan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir bayi.
Beberapa waktu terakhir, beredar kabar bahwa mulai April 2026, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun, hal tersebut tidak benar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa regulasi saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku. “Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan,” ujarnya pada Senin (6/4/2026).
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Jika pendaftaran dilakukan dalam periode tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif. Namun, jika melebihi batas waktu, iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
Saat ini, lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia telah terdaftar dalam Program JKN, termasuk bayi baru lahir hingga lansia. Program ini menganut prinsip gotong royong, di mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia.
Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya.
Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky mengatakan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, sesuai dengan masing-masing tupoksinya.
Iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif dan preventif bersama mitra fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang. Dengan begitu, semua peserta dapat merasakan manfaat dari program ini, baik saat sehat maupun saat sakit.
Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, program ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal.
jatim. GRESIK - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan…
Bocoran Spesifikasi Oppo Pad Mini yang Menarik Perhatian Bocoran mengenai Oppo Pad Mini kembali muncul…
Kehadiran Seonu Chan dalam Drama "In Your Radiant Season" Dalam drama "In Your Radiant Season",…
Kekacauan di Lebanon Selatan Memicu Kekhawatiran Serius terhadap Keselamatan Personel PBB Ketegangan kembali memuncak di…
Prakiraan Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Pada Hari Ini Jakarta, Minggu (5/4/2026) akan mengalami perubahan…
Serikat Guru Indonesia Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah…