Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang menewaskan korban terjadi di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kejadian ini berawal dari perselisihan pribadi antara pelaku dan korban, yang diketahui merupakan keluarga dekat dari pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di kebun gudang kelapa putih, jaga 4 Desa Tontalete, pada Senin (30/3/2026). Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Minut, beberapa fakta penting terungkap. Salah satunya adalah bahwa korban merupakan om atau paman dari pelaku.
Pelaku SA alias Safril (21) warga Desa Tontalete mengakui hubungan keluarga dengan korban saat diperiksa oleh penyidik. Ia menyebutkan bahwa korban merupakan ipar dari adiknya. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban bukan hanya sekadar orang asing, tetapi memiliki ikatan keluarga yang cukup dekat.
Motif utama pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sajam jenis parang (peda ba nae kelapa) adalah karena sakit hati terhadap korban. Pelaku mengungkapkan bahwa ia merasa sakit hati sejak lama karena korban pernah berselingkuh dengan ibunya. Ia mengatakan bahwa rasa marah ini telah bertahan sejak tahun 2024, hingga akhirnya emosi yang tertahan selama ini meledak.
“Sakit hati dari dulu, karena ada perselingkuhan korban dengan ibu saya. Sudah sejak tahun 2024 sudah lama, jadi saya tahan-tahan emosi dari dulu nanti sekarang bisa lampiaskan. Hilang kendali,” ujar pelaku kepada penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Minut.
Terkait motif dan penyebab pelaku melakukan tindakan yang merengut nyawa orang, Wakapolres Minut Kompol Thely Mawindingan SE dan KBO Reskrim Ipda Melky Mabuat SE turut membenarkan informasi tersebut. Meski demikian, mereka menyatakan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk memperdalam kasus ini.
“Diakuinya bahwa dia sakit hati karena ibunya ada hubungan dengan korban. Tapi lebih lanjut kami masih melakukan pengembangan, penyidikan, periksa saksi terkait motif dan penyebab kejadian,” kata KBO Reskrim Ipda Melky Mabuat SE didampingi Wakapolres Minut Kompol Thely Mawindingan SE dan Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow.
Unit Jatanras Polres Minut telah melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus ini. Acara rekonstruksi berlangsung di ruang dan depan ruangan Unit Jatanras Satreskrim Polres Minut, Jalan Worang By Pas, Senin (6/4/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan belasan adegan bersama enam orang saksi. Pada adegan ke-14 dan ke-15, pelaku membacok korban di bagian pipi kiri satu kali dan lengan kiri satu kali hingga korban terjatuh dari atas meja.
Setelah itu, dalam posisi tengkurap, pelaku membacok kepala belakang dan leher korban sebanyak dua kali serta pinggang korban sebanyak satu kali.
Amerika Serikat Mengirim Kapal Perusak Rudal ke Selat Hormuz Kapal perusak rudal Amerika Serikat (AS)…
Informasi Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, yang dikenal juga dengan nama BPJAMSOSTEK, adalah sebuah…
Jadwal dan Prediksi Laga Deltras FC vs Persela Lamongan Laga Deltras FC melawan Persela Lamongan…
Upaya Penyelundupan Narkoba dengan Modus Canggih Digagalkan di Lapas Sungailiat Pada Minggu (22/3/2026) sore sekitar…
Penanganan Sampah di Gunung Malintang, Warga Protes Hingga Blokade Jalan Di kawasan Gunung Malintang, yang…
Bacaan-Bacaan Liturgi untuk Pesta Santo Selestinus, Paus dan Pengaku Iman Pada hari Senin dalam Oktaf…