Categories: Lokal

Pembunuh Tuan Rumah di Purwakarta Ternyata Residivis Kambuhan

Penangkapan Pelaku Penganiayaan Maut di Purwakarta

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jabar berhasil menangkap Yogi Iskandar (36), pelaku utama penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dadang (58) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4/2026) siang. Saat penangkapan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena Yogi sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Sejarah Kejahatan dan Motif Penganiayaan

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa Yogi merupakan residivis kasus pencurian (Curat) tahun 2007. Aksi brutalnya kali ini dipicu oleh pengaruh minuman keras saat ia mendatangi pesta pernikahan anak korban pada Sabtu (4/4/2026).

“Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp500 ribu kepada korban untuk beli miras. Korban sempat memberi Rp100 ribu, namun ditolak hingga pelaku mengamuk,” ujar AKBP Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban menggunakan potongan bambu dan tangan kosong hingga korban jatuh pingsan dan dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di RS Bakti Husada.

Penangkapan Terduga Lain

Selain Yogi, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain di lokasi kejadian. Namun, berdasarkan alat bukti dan saksi, Yogi dipastikan sebagai pelaku tunggal yang menyebabkan kematian Dadang.

Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk potongan bambu, pakaian, botol sisa miras, serta rekaman video saat kejadian berlangsung.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas tindakan premanisme tersebut, Yogi Iskandar kini terancam kembali masuk bui dalam waktu lama. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 466 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

3 bulan ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

3 bulan ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

3 bulan ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

3 bulan ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

3 bulan ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

3 bulan ago