Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang terkait dengan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiga saksi tersebut adalah Muhammad Firdaus dan Umar Khayam, yang merupakan pegawai Bea Cukai, serta Sri Hastuti Kumala Dewi, seorang wiraswasta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami berbagai aspek terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga anti-korupsi.
Salah satu hal yang menjadi fokus penyidik adalah dugaan aliran uang dari Blueray Cargo ke pejabat di Bea Cukai. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik sedang memperdalam informasi mengenai dugaan aliran dana dari PT BR kepada oknum-oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan.
Kasus dugaan korupsi di DJBC Kementerian Keuangan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Hasil dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Para tersangka ini dituduh melanggar beberapa pasal undang-undang terkait korupsi. Untuk para penerima suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan bagi para pemberi suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini dimulai pada Oktober 2025. Saat itu, Orlando Hamonongan bersama Sisprian Subiaksono, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Keuangan, ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor, yaitu jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau adalah jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan, sedangkan jalur merah melibatkan pemeriksaan fisik barang.
Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen. Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut, barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal ini membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian selesai, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.
KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Inisiatif Wali Kota Pekanbaru dalam Mengurangi Sampah Rumah Tangga Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah…
PTKIN Semakin diminati oleh Calon Mahasiswa Baru Pergurungan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) kini semakin…
Penataan Pasar Wage Purwokerto: Langkah Penting untuk Kesejahteraan Pedagang Setelah bertahun-tahun berjualan di area trotoar…
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Latihan soal SBdP…
Ibadah Fajar Paskah di Mimika Berlangsung Khidmat Ibadah Fajar Paskah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua…
Upaya Diplomasi di Tengah Ketegangan Laut Merah: Iran Tawarkan Paket Negosiasi Kompleks Situasi keamanan maritim…