Penangkapan Tiga Pria Terkait Penyulapan Gas Elpiji Subsidi
Polisi Karanganyar menangkap tiga pria yang diduga melakukan penyulapan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non subsidi. Aksi ini dilakukan dengan modus operandi yang cukup sederhana namun memberikan keuntungan besar bagi pelaku.
Modus Operandi yang Digunakan
Menurut Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, para pelaku menggunakan alat sederhana untuk melakukan aksinya. Mereka memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi ke tabung non subsidi dengan menggunakan selang regulator yang dimodifikasi.
“Pelaku memindahkan isi atau volume gas elpiji subsidi ke tabung non subsidi dengan cara suntik gas menggunakan alat ini (sambil menunjukan selang regulator yang dimodifikasi yang dipegangnya),” kata Arman, Senin (6/4/2026).
Lokasi dan Barang Bukti yang Diamankan
Aksi penyulapan ini dilakukan di sebuah bangunan di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, yang sebelumnya diketahui digunakan sebagai gudang penggilingan padi.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, 45 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi, plastik segel satu karung, serta satu buah timbangan.
Identitas Pelaku dan Keuntungan Bisnis Gelap
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial S dari Kabupaten Karanganyar, HS dari Kota Solo, dan WSP dari Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
Dari aksinya, para pelaku diperkirakan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 24 juta per hari. Bila beroperasi selama satu bulan, total pendapatan bisa mencapai Rp 750 juta.
“Setelah sudah dioplos, kemudian gas elpiji non subsidi itu dijual ke masyarakat dengan harga lebih murah daripada harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan,” jelas Arman.
“Berdasarkan nota yang kami dapatkan, mereka mendapatkan keuntungan mencapai Rp 24 juta per hari, dan selama beroperasi mereka bisa mendapatkan pendapatan sekitar Rp 750 juta dalam setiap bulan,” tambahnya.







