JAKARTA – Belum lama ini, beredar informasi yang menyebutkan bahwa mulai April 2026, pemerintah akan mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di dalam negeri untuk secara otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Informasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan instansi terkait.
Menanggapi isu tersebut, Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa saat ini kebijakan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak lama.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky pada Senin (06/04).
Pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan melalui beberapa cara. Salah satunya adalah melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan dokumen-dokumen penting seperti foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut. Jika pendaftaran dilakukan melebihi 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
“Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.
Selain itu, terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky mengatakan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tupoksinya masing-masing.
“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, tetapi juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.
Program JKN memiliki beberapa manfaat utama yang sangat penting bagi masyarakat, antara lain:
Untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif, masyarakat dapat melakukan beberapa hal berikut:
Dengan memahami aturan dan manfaat dari Program JKN, masyarakat dapat lebih memanfaatkannya untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga serta memastikan keberlanjutan program ini di masa depan.
jatim. GRESIK - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan…
Bocoran Spesifikasi Oppo Pad Mini yang Menarik Perhatian Bocoran mengenai Oppo Pad Mini kembali muncul…
Kehadiran Seonu Chan dalam Drama "In Your Radiant Season" Dalam drama "In Your Radiant Season",…
Kekacauan di Lebanon Selatan Memicu Kekhawatiran Serius terhadap Keselamatan Personel PBB Ketegangan kembali memuncak di…
Prakiraan Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Pada Hari Ini Jakarta, Minggu (5/4/2026) akan mengalami perubahan…
Serikat Guru Indonesia Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah…