Categories: Ekonomi

Benarkah Bayi WNI Jadi Peserta BPJS? Ini Penjelasannya!



JAKARTA – Belum lama ini, beredar informasi yang menyebutkan bahwa mulai April 2026, pemerintah akan mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di dalam negeri untuk secara otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Informasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan instansi terkait.

Menanggapi isu tersebut, Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa saat ini kebijakan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak lama.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky pada Senin (06/04).

Pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan melalui beberapa cara. Salah satunya adalah melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan dokumen-dokumen penting seperti foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut. Jika pendaftaran dilakukan melebihi 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.

“Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.

Selain itu, terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky mengatakan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tupoksinya masing-masing.

“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, tetapi juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.

Manfaat Program JKN bagi Masyarakat

Program JKN memiliki beberapa manfaat utama yang sangat penting bagi masyarakat, antara lain:

  • Akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan cepat: Peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Proteksi finansial: Program ini memberikan perlindungan finansial kepada peserta jika mengalami sakit atau kecelakaan, sehingga tidak perlu khawatir terhadap biaya pengobatan yang tinggi.
  • Kesehatan masyarakat yang lebih baik: Dengan adanya program ini, masyarakat dapat menjaga kesehatan mereka secara lebih baik melalui berbagai program promosi dan pencegahan penyakit.

Tips untuk Menjaga Status Kepesertaan JKN Aktif

Untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif, masyarakat dapat melakukan beberapa hal berikut:

  • Daftarkan bayi baru lahir tepat waktu: Pastikan bayi Anda didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak kelahirannya.
  • Lakukan pembayaran iuran secara rutin: Pembayaran iuran JKN harus dilakukan secara teratur agar status kepesertaan tetap aktif.
  • Ikuti program kesehatan yang disediakan: BPJS Kesehatan menyediakan berbagai program kesehatan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan peserta, seperti vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan rutin.

Dengan memahami aturan dan manfaat dari Program JKN, masyarakat dapat lebih memanfaatkannya untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga serta memastikan keberlanjutan program ini di masa depan.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditangkap Saat Kabur Ke Sawah, 2 Pelaku Curanmor Di Gresik Tertangkap Warga

jatim. GRESIK - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan…

44 menit ago

Tablet Oppo Pad Mini Terungkap, Spesifikasi Membuat Penasaran

Bocoran Spesifikasi Oppo Pad Mini yang Menarik Perhatian Bocoran mengenai Oppo Pad Mini kembali muncul…

2 jam ago

7 Sikap Positif Seonu Chan di Drakor In Your Radiant Season

Kehadiran Seonu Chan dalam Drama "In Your Radiant Season" Dalam drama "In Your Radiant Season",…

2 jam ago

Kamera Markas UNIFIL Dihancurkan, Keselamatan Pasukan Perdamaian Termasuk Indonesia Jadi Perhatian

Kekacauan di Lebanon Selatan Memicu Kekhawatiran Serius terhadap Keselamatan Personel PBB Ketegangan kembali memuncak di…

3 jam ago

Prakiraan Cuaca Jakarta: Hujan Petir Minggu 5 April 2026

Prakiraan Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Pada Hari Ini Jakarta, Minggu (5/4/2026) akan mengalami perubahan…

4 jam ago

4.755 Siswa Keracunan MBG, Serikat Guru Desak Pemerintah Bertindak

Serikat Guru Indonesia Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah…

5 jam ago