Harga emas perhiasan dengan kadar berbeda-beda di Kota Martapura, Kalimantan Selatan, pada hari ini, Selasa (7/4/2026), masih stabil dan tidak mengalami perubahan. Pantauan yang dilakukan melalui akun Instagram @tokomasuntung_official menunjukkan bahwa harga emas mulia 999 dibanderol seharga Rp 2.600.000 per gram.
Sementara itu, emas kadar 750 ditawarkan mulai dari harga Rp 2.150.000 per gram, sedangkan emas kadar 700 dimulai dari Rp 2.000.000 per gram. Untuk emas kadar 375 kuning, harganya berkisar antara Rp 1.120.000 hingga Rp 1.180.000 per gram, sementara emas kadar 420 kuning dijual seharga Rp 1.280.000 per gram.
Emas kadar 375 putih juga memiliki kisaran harga antara Rp 1.050.000 hingga Rp 1.180.000 per gram, sedangkan emas kadar 420 putih berada di kisaran Rp 1.280.000 per gram. Harga-harga ini belum berubah sejak beberapa hari terakhir, tepatnya sejak Jumat (3/4/2026).
Berbeda dengan harga emas perhiasan, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam mengalami kenaikan kecil pada hari ini. Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Permunian Logam Mulia Antam, harga satu gram emas Antam hari ini dijual dari harga Rp 2.831.000 menjadi Rp 2.850.000, naik sebesar Rp 19.000.
Untuk ukuran yang lebih kecil, emas batangan Antam ukuran 0,5 gram hari ini dijual dari harga Rp 1.465.500 menjadi Rp 1.475.000, naik sebesar Rp 9.500. Sementara itu, emas batangan Antam ukuran 2 gram dijual dari harga Rp 5.602.000 menjadi Rp 5.640.000, naik sebesar Rp 38.000.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini mencapai Rp 2.569.000 per gram, naik sebesar Rp 19.000. Harga buyback ini sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen. Selain itu, pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, PPh 22 sebesar 3 persen akan dikenakan.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam hari ini, Selasa (7/4/2026):
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…