Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat telah menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pencurian berantai yang mengganggu keamanan warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Kedua tersangka tersebut adalah Agustinus Vani (25) dan Heribertus Ranggas (19), yang kini ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan berbeda, yaitu LP/B/3/II/2026 tanggal 28 Februari 2026 dan LP/B/34/III/2026 tanggal 10 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama dalam waktu dua minggu.
Aksi pertama dilakukan pada Jumat malam, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Agustinus Vani dan Heribertus Ranggas membobol sebuah vila di Desa Compang Longgo dan mencuri berbagai material konstruksi serta alat elektronik. Mereka mengambil satu unit scaffolding, sepuluh pipa besi, dua tabung besi, dinamo listrik, hingga lampu sorot.
Modus pelaku cukup rapi. Mereka mengeluarkan barang-barang tersebut dari dalam vila, lalu menyembunyikannya di pinggir jalan tersembunyi. Setelah barang terkumpul, mereka menghubungi rekan yang memiliki mobil pickup untuk mengangkut hasil curian ke pengepul besi tua.
Tak berhenti di situ, pada Selasa, 10 Maret 2026, keduanya kembali menyasar lokasi yang sama. Kali ini, mereka mengincar tandon air dan tabung oksigen. Namun, gerak-gerik mereka mulai terendus setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan pertama.
“Kami awalnya tidak menyangka mereka akan kembali lagi ke lokasi yang sama untuk kedua kalinya. Namun, berkat laporan cepat dari warga dan hasil olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku,” ujar Kasat Lufthi saat memaparkan kronologi kejadian.
Pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik kendaraan pengangkut dan saksi-saksi di sekitar lokasi. Dirinya mengatakan bukti-bukti telah cukup untuk menjerat kedua pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan terlapor, kami telah mengeluarkan Surat Ketetapan Tersangka pada 11 Maret 2026. Baik saudara AV maupun HR resmi kami tahan terhitung sejak 12 Maret 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi juga memeriksa empat saksi penting, yakni MM (65), PD (19), DA (20), dan YD (20). Keterangan mereka memperkuat keterlibatan para tersangka dalam mengoordinasikan pengangkutan barang hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian. “Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera,” sebut Kasat Lufthi.
Saat ini, barang bukti berupa tandon air, tabung oksigen, dan sisa material besi lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian guna keperluan persidangan.
Bocoran Spesifikasi Oppo Pad Mini yang Menarik Perhatian Bocoran mengenai Oppo Pad Mini kembali muncul…
Kehadiran Seonu Chan dalam Drama "In Your Radiant Season" Dalam drama "In Your Radiant Season",…
Kekacauan di Lebanon Selatan Memicu Kekhawatiran Serius terhadap Keselamatan Personel PBB Ketegangan kembali memuncak di…
Prakiraan Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Pada Hari Ini Jakarta, Minggu (5/4/2026) akan mengalami perubahan…
Serikat Guru Indonesia Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah…
Prakiraan Cuaca Gorontalo: Berawan Disertai Hujan Ringan, Waspadai Perubahan Mendadak Gorontalo, 25 Maret 2026 –…