Categories: Lokal

SIM Solo Buka Lagi: Dispensasi Habis Berlaku 18-24 Maret 2026

Layanan SIM Solo Kembali Beroperasi Pasca-Libur Panjang, Catat Jadwal dan Dispensasinya

SOLO – Bagi warga Surakarta atau Solo yang memerlukan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kabar baik datang bahwa layanan tersebut akan kembali beroperasi mulai hari ini, Rabu, 25 Maret 2026. Penutupan sementara layanan ini dilakukan untuk menghormati momen Hari Raya Nyepi dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Seluruh aktivitas pelayanan SIM, baik di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), gerai SIM yang tersebar di pusat perbelanjaan, maupun unit mobil SIM keliling, telah diliburkan sesuai dengan jadwal libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Penutupan ini berlangsung selama periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Dispensasi Khusus Bagi Pemegang SIM yang Masa Berlaku Habis Saat Libur

Menyadari bahwa banyak warga yang mungkin memiliki Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis tepat di tengah periode libur, pihak kepolisian telah mengeluarkan kebijakan dispensasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu repot mengurus pembuatan SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlaku dokumennya berakhir antara tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026 diberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan hingga tanggal 31 Maret 2026. Selama periode dispensasi ini, pemegang SIM tersebut masih dapat memperpanjang SIM mereka seperti biasa tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dispensasi ini memiliki batas waktu. Apabila perpanjangan tidak dilakukan hingga melewati tanggal 31 Maret 2026, maka pemegang SIM tersebut wajib mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM baru, seolah-olah mereka belum pernah memiliki SIM sebelumnya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

SIM Keliling Solo: Solusi Cepat Perpanjangan SIM A dan C

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua), layanan SIM Keliling yang dioperasikan oleh Satlantas Polresta Solo menjadi pilihan yang sangat efisien. Unit SIM keliling ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor Satpas utama.

Layanan SIM keliling ini beroperasi setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Keberadaan SIM keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menjaga legalitas surat izin mengemudi mereka.

Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Solo yang perlu Anda perhatikan:

  • Senin: Kantor Kecamatan Jebres
  • Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran atau Kantor MTA Solo, Jalan Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari
  • Rabu: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Jebres
  • Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jalan dr Radjiman, Sondakan, Laweyan
  • Jumat: Solo Square Mall, Jalan Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan
  • Sabtu: Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Pasar Kliwon

Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya beroperasi pada hari kerja. Jika tanggal operasional bertepatan dengan hari libur nasional, maka layanan SIM keliling juga akan ditiadakan.

Fasilitas Lengkap: Tes Kesehatan dan Psikologi Tersedia di Lokasi SIM Keliling

Salah satu keunggulan layanan SIM Keliling adalah kelengkapannya. Di lokasi SIM keliling, Anda akan menemukan keberadaan dokter dan psikolog yang siap melayani. Ini berarti Anda dapat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi di tempat, tanpa perlu mencari fasilitas kesehatan atau psikologi terpisah. Efisiensi waktu dan tenaga menjadi keuntungan utama dari fasilitas ini.

Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM di SIM Keliling (Terbaru 2026)

Agar proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi: Pastikan KTP Anda masih berlaku.
  • SIM lama yang masih aktif atau belum melewati masa kedaluwarsa: Dokumen ini krusial untuk proses perpanjangan.
  • Surat keterangan sehat jasmani: Hasil pemeriksaan dari dokter.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi: Hasil dari tes psikologi yang dilakukan.
  • Kartu BPJS Kesehatan: Dokumen ini seringkali menjadi salah satu persyaratan tambahan.

Penting untuk diingat, SIM yang sudah melewati masa berlakunya (kedaluwarsa) tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling maupun melalui aplikasi Digital Korlantas. Dalam kasus seperti ini, pemohon wajib mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Untuk menghindari kendala, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM sekitar 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Estimasi Biaya Perpanjangan SIM di Bulan Maret 2026

Biaya perpanjangan SIM di Satlantas Polresta Solo mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain biaya PNBP tersebut, ada beberapa biaya tambahan yang perlu Anda siapkan, yang rinciannya bervariasi tergantung lokasi dan fasilitas yang Anda gunakan:

  • Tes Kesehatan: Sekitar Rp35.000 hingga Rp70.000.
  • Tes Psikologi: Sekitar Rp60.000 hingga Rp120.000.
  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (opsional): Sekitar Rp30.000.

Dengan demikian, total estimasi biaya yang perlu Anda keluarkan untuk perpanjangan SIM berkisar antara Rp170.000 hingga Rp200.000. Angka ini merupakan perkiraan dan dapat sedikit berbeda tergantung pada penyedia layanan tes kesehatan dan psikologi.

Langkah Mudah Perpanjangan SIM Melalui SIM Keliling

Prosedur perpanjangan SIM di unit SIM Keliling dirancang agar mudah dan cepat. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Datang ke Lokasi: Kunjungi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa seluruh berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  2. Ambil Antrean dan Isi Formulir: Setelah tiba, ambil nomor antrean dan isi formulir data diri yang disediakan.
  3. Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi: Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi di lokasi.
  4. Foto dan Sidik Jari: Anda akan dipanggil untuk proses foto diri dan pengambilan sidik jari.
  5. Pengambilan SIM: Setelah semua proses selesai, SIM Anda akan dicetak dan dapat langsung diambil di lokasi.

Tidak ada batasan kuota harian untuk layanan ini selama unit SIM keliling masih beroperasi. Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean yang panjang, terutama pada hari-hari ramai.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tablet Oppo Pad Mini Terungkap, Spesifikasi Membuat Penasaran

Bocoran Spesifikasi Oppo Pad Mini yang Menarik Perhatian Bocoran mengenai Oppo Pad Mini kembali muncul…

39 menit ago

7 Sikap Positif Seonu Chan di Drakor In Your Radiant Season

Kehadiran Seonu Chan dalam Drama "In Your Radiant Season" Dalam drama "In Your Radiant Season",…

48 menit ago

Kamera Markas UNIFIL Dihancurkan, Keselamatan Pasukan Perdamaian Termasuk Indonesia Jadi Perhatian

Kekacauan di Lebanon Selatan Memicu Kekhawatiran Serius terhadap Keselamatan Personel PBB Ketegangan kembali memuncak di…

2 jam ago

Prakiraan Cuaca Jakarta: Hujan Petir Minggu 5 April 2026

Prakiraan Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Pada Hari Ini Jakarta, Minggu (5/4/2026) akan mengalami perubahan…

3 jam ago

4.755 Siswa Keracunan MBG, Serikat Guru Desak Pemerintah Bertindak

Serikat Guru Indonesia Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah…

4 jam ago

Cuaca Gorontalo Hari Ini: Berawan-Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Gorontalo: Berawan Disertai Hujan Ringan, Waspadai Perubahan Mendadak Gorontalo, 25 Maret 2026 –…

4 jam ago