Pedagang nakal yang menyembunyikan cacat atau kekurangan pada mobil, motor, atau properti yang dijual kepada pembeli bisa terkena ancaman hukuman pidana. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dengan aturan ini, para penjual diharapkan lebih transparan dan jujur dalam menjual barang dagangannya.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, tindakan menipu pembeli dengan tidak memberitahukan keadaan sebenarnya dari barang yang dijual dapat dijerat dengan Pasal 495 KUHP baru. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi pihak lain akan dipidana dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda kategori II sebesar Rp 10 juta.
Selain itu, tindakan tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 493 KUHP baru. Pasal ini berlaku untuk penjual yang menipu pembeli dengan cara menyerahkan barang yang berbeda dari yang telah ditentukan atau tidak memberitahukan keadaan, sifat, atau jumlah barang yang diserahkan. Pelaku tindakan ini bisa dihukum maksimal 2 tahun penjara atau denda kategori IV sebesar Rp 200 juta.
Abdul menekankan bahwa tindakan penipuan seperti ini termasuk delik biasa, sehingga siapa pun yang mengetahui atau menemukan tindakan curang bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Jika ada laporan, pihak berwajib dapat langsung memprosesnya karena tindakan ini merugikan kepentingan umum.
Dalam proses pengaduan, pelapor harus membawa alat bukti yang valid. Alat bukti ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurut Pasal 235 ayat (1), alat bukti terdiri atas:
Alat bukti ini tidak hanya terbatas pada keterangan para saksi, tetapi juga bisa berupa surat, keterangan ahli, atau bukti petunjuk. Dua atau lebih alat bukti yang saling terkait bisa menjadi dasar untuk mendapatkan bukti petunjuk.
Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh penjual. Dengan adanya hukuman yang jelas, diharapkan para pedagang akan lebih hati-hati dan jujur dalam menjual barang dagangannya. Konsumen juga diharapkan lebih waspada dan memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan harapan serta harga yang dikeluarkan.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…