Pemberian status tahanan rumah terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi perhatian publik. Berbagai pihak menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang seharusnya transparan dan adil.
Dalam hal ini, lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Dewas (Dewan Pengawas) KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Menurut Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, ada indikasi bahwa pimpinan KPK memperbolehkan Yaqut merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Hal ini dinilai layak ditelusuri lebih lanjut oleh Dewas KPK.
“Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ujar Wana. Ia juga meminta KPK memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan Yaqut dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Menurutnya, pengalihan penahanan ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan kepada tersangka korupsi.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). – (/Prayogi)
ICW juga khawatir bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. “Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ucap Wana.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kemenag, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Namun pada 21 Maret 2026, Yaqut terungkap tidak berada dalam tahanan. Hilangnya Yaqut dalam tahanan setelah istri dari tahanan korupsi lainnya mengungkapkan kepada para wartawan usai kunjungan. KPK akhirnya mengakui Yaqut sudah tidak berada di sel tahanan KPK sejak Kamis 19 Maret 2026 atau satu hari sebelum Idul Fitri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang diajukan sejak 17 Maret 2026. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut) dari penahanan di rumah tahanan KPK, menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret malam,” kata Budi dalam keterangannya, Ahad (22/3/2026).
Budi tidak menjelaskan alasan pengalihan penahanan tersebut. Namun ia meyakinkan bahwa status tahanan rumah terhadap Yaqut merupakan strategi penanganan perkara. “Setiap proses penyidikan itu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang menjadi tersangka,” ujar Budi.
Pengalihan penahanan terhadap Yaqut dilakukan tanpa dasar kondisi yang jelas. Sebab Yaqut tidak dalam kondisi sakit, ataupun tidak dalam keadaan yang memerlukan penangguhan atau pembantaran. Kata Budi, pengalihan status penahanan terhadap Yaqut murni atas dasar permintaan keluarga. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencatat bahwa KPK sejak berdirinya selalu menolak permohonan pengalihan penahanan tersangka. “Ini pecah rekor. KPK sejak berdirinya, tidak pernah sekalipun mengalihkan penahanan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Boyamin menilai keputusan KPK kali ini sangat mengecewakan karena dilakukan diam-diam dan tidak diumumkan.
“Sangat mengecewakan, karena dilakukan diam-diam, tidak diumumkan dan itu sangat merusak sistem penanganan perkara yang dibangun oleh KPK sendiri, juga menimbulkan diskriminasi yang ditimbulkan, karena di mana tidak dilakukan terhadap tahanan korupsi lainnya,” ujar Boyamin.
Boyamin menilai masyarakat berhak curiga atas keputusan KPK yang mengabulkan pengalihan penahanan terhadap Yaqut hanya berdasarkan permintaan keluarga. “Dan masyarakat berhak curiga, berhak mempertanyakan apakah ini ada tekanan, kalau tekanan kekuasaan bisa saja, tetapi kalau lebih parah karena adanya dugaan tekanan keuangan, itu sangat menyakitkan,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK semestinya juga mempertanyakan kepada pemimpin KPK atas keputusan pengalihan penahanan tersangka Yaqut ini. Karena menurutnya, pengalihan penahanan Yaqut tersebut juga sarat diskriminatif.
Boyamin membandingkan status penahanan tersangka korupsi lainnya di KPK, yang tentunya juga menghendaki pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Tetapi KPK hanya memberikan pengalihan tersebut terhadap Yaqut yang statusnya sebagai mantan menteri.
Sifat diskriminatif KPK ini menyolok mengingat KPK pernah punya pengalaman ketegasan terhadap tahanan korupsi Lukas Enembe yang meninggal dunia dalam tahanan, tanpa pernah disetujui pengalihan penahanannya.
“Ketika Lukas Enembe mengajukan pengalihan, penangguhan, atau pembataran karena alasan sakit, karena memang sakit, itu tidak pernah dikabulkan, sampai meninggal dunia,” ujar Boyamin.
Lukas Enembe adalah mantan gubernur Papua yang dijebloskan ke sel penjara oleh KPK terkait kasus korupsi. Lukas dipidana 8 tahun, dan sebelum divonis, sampai berada di dalam sel penjara atas putusan pengadilan, Lukas berkali-kali dalam kondisi sakit yang parah.
Penurunan Peringkat Janice Tjen dan Alex Eala di WTA Janice Tjen dan Alex Eala, dua…
Lirik Lagu "Saat Kubenci Dunia dan Seisinya" dari Album "Perayaan Patah Hati - Babak 2"…
JAKARTA — Seorang pendiri sekaligus ketua perusahaan chip daya, Epiworld International, berhasil menjadi miliarder setelah…
Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi yang Mengubah Dinamika Pasar PT Pertamina (Persero) akhirnya mengumumkan penyesuaian…
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Shalat Dzikir setelah salat menjadi amalan yang dianjurkan setelah melaksanakan…
Peningkatan Kunjungan ke Perpustakaan Umum Kota Denpasar Kunjungan ke Perpustakaan Umum Kota Denpasar, yang berada…