Kasus pengalihan penahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tersebut dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi serta kesetaraan perlakuan terhadap para tersangka korupsi.
Sorotan tajam datang dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang mendesak pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik mengenai dugaan adanya tekanan politik di balik keputusan tersebut. Ia menilai bahwa pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa keputusan pengalihan penahanan ke rumah di kawasan Mahkota Residence adalah sepenuhnya kewenangan penyidik, tidak tepat dan terkesan melempar tanggung jawab kepada penyidik lapangan.
“Jawaban jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah Saudara Yaqut Cholil Qoumas adalah sepenuhnya kewenangan penyidik adalah jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali, cermin dari keterbatasan pemahaman yang bersangkutan atas proses penyidikan, seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan,” kata Praswad kepada wartawan.
Ia juga menantang pimpinan KPK untuk tidak berlindung di balik alasan teknis dan berani menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka. “Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini koruptor bisa menikmati tahanan rumah? Kalau benar bisa, maka saya mengimbau agar seluruh tahanan KPK mengajukan hal yang sama, agar kita bisa menonton pertunjukan drama pemberantasan korupsi paling konyol sejak KPK berdiri,” sindirnya tajam.
Praswad juga mengungkapkan dugaan adanya intervensi kekuatan politik dalam penanganan perkara mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama tersebut. Ia meminta pimpinan KPK mengungkap jika benar ada pihak yang mencoba memengaruhi proses hukum. “Kalau memang ada tekanan politik kepada KPK, tunjuk siapa orangnya, mari kita bawa ke ruang terang, biarkan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya langsung di muka publik. Jangan berikan kesempatan untuk negosiasi di ruang gelap menghancurkan sistem yang sudah dibangun susah payah sejak KPK berdiri,” ujar Praswad.
Kontroversi ini bermula ketika Gus Yaqut diketahui dipindahkan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di Condet, Jakarta Timur, pada Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemindahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengalihan penahanan bukan karena alasan medis atau kondisi darurat, melainkan untuk mengakomodasi permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Menurutnya, keputusan tersebut juga tidak akan menghambat proses pemberkasan perkara hingga tahap penuntutan.
Informasi mengenai pemindahan ini pertama kali mencuat ke publik setelah Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, mengunjungi suaminya di Rutan KPK saat Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). Menurut Silvia, para tahanan merasa heran karena Gus Yaqut tiba-tiba dibawa keluar dari sel sejak malam takbiran dengan alasan pemeriksaan.
Kecurigaan semakin menguat setelah Gus Yaqut tidak terlihat dalam barisan tahanan yang mengikuti salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK. Sementara itu, mantan anak buahnya yang juga terseret perkara ini, Ishfah Abidal Aziz, terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.
Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dalam perkara tersebut, praktik korupsi yang diduga terjadi secara masif diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan berlanjut ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Mochamad Praswad Nugraha lahir di Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 8 September 1982. Praswad merupakan anak kedua dari 4 bersaudara. Ia menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 3 Bandar Lampung pada 1997-2000. Setelah lulus, dia melanjutkan kuliah di Jurusan Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi (FE), Universitas Lampung pada tahun 2000. Namun di tahun 2002, Praswad memutuskan untuk pindah haluan dan melanjutkan studi pendidikan strata satu (S1) pada Fakultas Hukum (FH) di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung dan berhasil mendapatkan gelar sarjana hukum (SH) di tahun 2006.
Pada tahun 2011, Praswad berhasil menjadi Awardee of Australia Award Scholarship (AUSAID) program untuk menempuh pendidikan S2 di Queensland University of Technology, Brisbane, Australia. Lewat beasiswa tersebut, Praswad berhasil menyabet gelar Master of Law (LL.M) di tahun 2012.
Sebelum menjadi penyidik KPK, Praswad juga pernah mengenyam pendidikan calon penyelidik yang digelar oleh KPK di Sekolah Intelejen Strategis dibawah Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) pada 2007. Pendidikan tersebut kemudian mengantarnya sebagai penyelidik dan penyidik KPK selama kurun waktu 2007-2018 dan menjadi penyidik senior di KPK pada 2018-2021.
Praswad juga tercatat sebagai ahli di bidang Penyelidikan dan Penyidikan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di KPK membongkar kasus-kasus mega korupsi baik di dalam maupun di luar negeri. Selama menjadi Penyidik KPK, pemilik gelar adat Suntan Penyimbang Rajo itu banyak menangani kasus-kasus besar di bidang pertambangan dan energi, ijin perkebunan, penyelewengan dana haji, suap di bidang peradilan, suap pada penegak hukum.
Kemudia Operasi Tangkap Tangan terhadap Menteri, Anggota DPR, Kepala Daerah, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan yang terakhir adalah kasus Bantuan Sosial (Bansos) Sembako COVID-19 di Jabodetabek pada 2020 yang menyeret Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari Batubara.
Selain sebagai penyidik, Praswad juga dipercaya sebagai Kepala Advokasi Wadah Pegawai (WP) KPK pada periode jabatan tahun 2018 – 2021. Dalam posisinya sebagai Ketua Advokasi, Praswad bertugas untuk memberikan pendampingan bagi pegawai yang mengalami permasalahan kode etik, memberikan advokasi kepada pegawai atas segala bentuk intimidasi dan ancaman terkait pekerjaan, dan mengawasi rancangan dan implementasi peraturan yang berdampak pada pekerjaan pegawai (termasuk menjaga independensi KPK, dll).
Selama masa jabatannya sebagai Kepala Advokasi Wadah Pegawai KPK, Praswad menjadi salah satu tokoh kunci dari berbagai macam gerakan perlawanan yang ada di KPK, antara lain adalah:
Pada 2021, KPK menggelar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Praswad masuk dalam daftar 57 pegawai yang disingkirkan per 30 September 2021 karena dinyatakan tidak lolos TWK. Lepas dari KPK, Praswad menjadi ketua IM57+ Institute, organisasi gerakan anti korupsi yang dideklarasikan di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada 30 September 2021. IM57+ Institute beranggotakan 57 mantan pegawai KPK yang disingkirkan menggunakan mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…