Janji Bupati Bangka untuk Tetap Menyediakan Pekerjaan bagi PPPK
Bupati Kabupaten Bangka, Fery Insani, telah menyatakan komitmennya untuk tetap mempekerjakan ribuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya. Keputusan ini diambil mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih cukup untuk menanggung biaya pengeluaran pegawai.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fery Insani saat berada di Sungailiat pada hari Senin (30/3/2026), menjawab penerapan Undang-Undang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tahun 2022, khususnya pasal 146 yang mengatur batas belanja pegawai daerah pada tahun 2027.
“Selama saya memimpin tidak akan menghentikan PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka karena APBD masih mencukupi meskipun memang rasio belanja pegawai yang bersumber dari APBD di atas 30 persen,” ujarnya.
Fery menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan perhitungan terkait kerangka APBD yang cukup untuk menanggung belanja pegawai termasuk PPPK. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.
Untuk mempertahankan belanja pegawai tersebut, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sumber yang sah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.
“Karena masih ada potensi pendapatan daerah yang belum maksimal diambil, termasuk dana bagi hasil timah juga dapat dikembalikan seperti semula sebesar Rp 70 miliar,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fery Insani juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mendukung program pemerintah daerah dalam rangka membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap dukungan ini bisa menjadi fondasi kuat dalam menjalankan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk kemajuan Kabupaten Bangka.
Langkah-Langkah yang Dilakukan untuk Mempertahankan PPPK
- Pemerintah Kabupaten Bangka telah melakukan perhitungan terkait anggaran yang tersedia untuk belanja pegawai.
- Penambahan PAD dilakukan melalui berbagai sumber yang sah.
- Dana bagi hasil timah dipertimbangkan untuk dikembalikan ke kabupaten dengan besaran sekitar Rp 70 miliar.
- Pemimpin daerah berkomitmen untuk tetap mempekerjakan PPPK guna menjaga stabilitas pelayanan publik.
Tujuan Utama dari Kebijakan Ini
- Memastikan ketersediaan anggaran untuk belanja pegawai.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang optimal.
- Mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang belum maksimal dimanfaatkan.
- Memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Dengan langkah-langkah yang telah direncanakan, Bupati Bangka berharap dapat menciptakan kondisi yang stabil dan berkelanjutan dalam pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.






