Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang telah secara resmi melaporkan sebuah kelompok masyarakat yang diduga melakukan aksi pemalangan atau blokade terhadap jalur kereta api. Tindakan yang mengganggu operasional dan keselamatan transportasi kereta api ini dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Insiden pemalangan ini diduga terjadi pada hari Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian tepatnya berada di lintas Garuntang-Sukamenanti, yakni di perlintasan sebidang Nomor 3 yang beralamat di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan bahwa pelaporan resmi telah dilakukan kepada pihak kepolisian agar insiden ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Kami telah melakukan laporan resmi kepada pihak Kepolisian atas insiden pemalangan jalur rel tersebut, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zaki.
Regulasi Mengenai Perlintasan Sebidang dan Tanggung Jawab KAI
Zaki lebih lanjut menjelaskan bahwa pengaturan mengenai perlintasan sebidang antara jalan dan jalur kereta api telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu landasan hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain undang-undang, terdapat pula peraturan turunan yang memperkuat ketentuan ini, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang. Dalam peraturan menteri ini, ditegaskan dengan jelas bahwa tanggung jawab utama dalam pengelolaan perlintasan sebidang berada pada pihak penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan ini bisa merupakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tergantung pada status jalan yang bersangkutan.
Kewajiban untuk menyediakan fasilitas keselamatan seperti rambu-rambu lalu lintas, palang pintu, serta personel penjagaan di perlintasan sebidang juga menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Oleh karena itu, perlintasan yang tidak memiliki izin resmi dikategorikan sebagai perlintasan tidak resmi dan seharusnya ditutup.
Menanggapi kemungkinan kesalahpahaman publik, Zaki menegaskan posisi PT KAI. “Dalam hal ini bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang,” jelas Zaki.
Ia menambahkan bahwa KAI Divre IV perlu meluruskan persepsi bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. “Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zaki.
Dampak Pemalangan Jalur dan Tindakan Penegakan Hukum
PT KAI juga secara tegas menyatakan bahwa tindakan memblokade jalur rel merupakan perbuatan yang sangat mengganggu kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian. Undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya prasarana maupun operasional kereta api.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” imbau Zaki. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh aturan keselamatan yang berlaku, khususnya di area perlintasan sebidang, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
Zaki mengungkapkan penyesalan mendalam atas kejadian sekelompok orang yang menempatkan material di atas jalur rel, yang berakibat pada terganggunya perjalanan kereta api.
Berkat respons cepat dan sinergi yang terjalin baik antara aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), material yang digunakan untuk memblokade jalur rel tersebut berhasil disingkirkan. Kondisi jalur rel dinyatakan kembali aman dan dapat dilalui oleh perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan pada pukul 17.25 WIB.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat Kepolisian dan TNI atas langkah sigap dan cepat mereka dalam mengamankan jalur kereta api. “Kami mengapresiasi kepada aparat yang telah sigap menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” ucap Zaki.
Namun, ia juga menegaskan kembali bahwa tindakan pemalangan rel merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menegakkan hukum dan menjaga keselamatan seluruh pengguna transportasi kereta api.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…