Provinsi Jawa Timur mengambil langkah strategis dalam pengelolaan sampah dengan memfokuskan pengembangan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy (WtE) di dua wilayah aglomerasi utama: Surabaya Raya dan Malang Raya. Langkah ini sejalan dengan program nasional yang menargetkan 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Jawa Timur menjadi salah satu provinsi terdepan dalam pengelolaan sampah di tingkat nasional. Capaian pengelolaan sampah di Jawa Timur dilaporkan mencapai 52,7%, angka yang signifikan melampaui rata-rata nasional yang saat ini masih berkisar 39%. Keberhasilan ini menjadi modal penting dalam pengembangan program PSEL.
Pengembangan PSEL di Jawa Timur mengadopsi pendekatan berbasis aglomerasi, yang melibatkan kerjasama antardaerah untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu. Khusus untuk wilayah Malang Raya, program ini melibatkan Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan PSEL antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah di Malang Raya telah dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa pendekatan aglomerasi dipilih untuk mendorong sinergi dan efisiensi dalam penanganan sampah antarwilayah. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, salah satunya adalah praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang masih terjadi di beberapa wilayah.
Salah satu prasyarat utama dalam pengembangan fasilitas PSEL adalah kesiapan lahan. Kriteria kesiapan lahan mencakup aksesibilitas yang memadai, ketersediaan area penunjang yang memadai, serta kedekatan dengan sumber air yang penting untuk operasional fasilitas. Hanif Faisol Nurofiq menambahkan bahwa tim pusat akan melakukan peninjauan lapangan untuk mengevaluasi kesiapan lokasi. Jika suatu wilayah dinilai siap, proses pembangunan fasilitas PSEL akan ditangani oleh badan khusus yang ditunjuk, yaitu Danantara.
Keberhasilan program PSEL sangat bergantung pada kualitas dan jenis sampah yang diolah. Oleh karena itu, penerapan pemilahan sampah dari sumber menjadi aspek krusial. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa efektivitas proses pengolahan sampah menjadi energi sangat ditentukan oleh sejauh mana sampah telah terpilah dengan baik di sumbernya. Dengan pemilahan yang tepat, jenis dan kualitas sampah yang masuk ke fasilitas PSEL akan lebih optimal, sehingga menghasilkan energi listrik yang lebih efisien.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa paradigma pengelolaan sampah telah bergeser dari sekadar pembuangan menjadi pemanfaatan yang memiliki nilai ekonomi. Sampah kini harus dipandang sebagai sumber daya yang dapat memberikan nilai tambah, salah satunya melalui konversi menjadi energi listrik.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendampingi kabupaten dan kota dalam penguatan dua wilayah aglomerasi utama, yaitu Surabaya Raya dan Malang Raya, dalam program PSEL. Selain itu, pemerintah juga secara aktif mendorong penguatan Gerakan Pilah Sampah (GPS) di masyarakat. Gerakan ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak yang mendukung keberhasilan program pengolahan sampah menjadi energi secara keseluruhan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut baik penandatanganan PKS ini sebagai bentuk dukungan konkret daerah terhadap target nasional dalam peningkatan capaian pengelolaan sampah. Target nasional yang dimaksud adalah mencapai 69% pada tahun 2029.
Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa program PSEL ini bukan hanya solusi untuk mengurangi volume sampah, tetapi juga merupakan langkah transformasi fundamental dalam memandang sampah. Sampah bukan lagi sekadar masalah, melainkan potensi sumber energi baru terbarukan, khususnya energi listrik.
Dalam konteks Malang Raya, Kota Malang berkomitmen untuk berkontribusi sekitar 500 ton sampah per hari. Sampah tersebut akan diolah di fasilitas PSEL yang direncanakan akan berlokasi di wilayah Kabupaten Malang, sebagai bagian integral dari sistem aglomerasi Malang Raya. Dengan demikian, kolaborasi dan sinergi antarwilayah menjadi kunci utama keberhasilan program ini dalam mewujudkan Jawa Timur yang lebih bersih dan mandiri energi.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…