Categories: Opini

Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus: Keadilan Menanti

Mendesak Pembentukan TGPF untuk Usut Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis

Jakarta – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, menuntut adanya langkah investigasi yang lebih komprehensif dan objektif. Menanggapi hal ini, SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut tuntas insiden tersebut.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa pembentukan TGPF adalah satu-satunya pilihan yang paling tepat bagi Presiden Prabowo. “Tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk TGPF,” tegasnya dalam sebuah keterangan tertulis pada Minggu, 29 Maret 2026.

Hendardi berpendapat, pembentukan TGPF akan menjadi instrumen paling objektif untuk memastikan kasus ini terungkap secara terang benderang. Hal ini penting demi memenuhi hak publik untuk mengetahui perkembangan kasus, memberikan respons yang proporsional dan profesional, menciptakan efek jera bagi para pelaku, serta mewujudkan keadilan bagi korban.

Komposisi TGPF yang Ideal

Untuk mencapai tujuan tersebut, Hendardi menyarankan agar TGPF dibentuk dengan melibatkan kolaborasi antara penyidik kepolisian, investigator independen, serta pakar dari berbagai bidang. Komposisi ideal ini mencakup:

  • Penyidik Kepolisian RI: Untuk memberikan landasan hukum dan akses investigasi yang sah.
  • Investigator Independen: Yang memiliki keahlian dalam menggali fakta tanpa terpengaruh oleh tekanan pihak manapun.
  • Pakar Hukum: Untuk memastikan setiap langkah investigasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan memberikan analisis mendalam.
  • Akademisi: Yang dapat memberikan perspektif ilmiah dan objektif terhadap berbagai aspek kasus.
  • Perwakilan Masyarakat Sipil: Yang memiliki pemahaman mendalam mengenai isu-isu hak asasi manusia dan dapat menjadi jembatan antara korban dan proses hukum.

Hendardi juga menyoroti adanya kesan melemahnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian RI (Polri) dalam beberapa waktu terakhir terkait kasus ini. Ia meyakini, dengan adanya jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan, pembentukan TGPF akan menjadi momentum krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pengusutan kasus secara holistik.

Menelisik Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu

Lebih lanjut, Hendardi mengemukakan pentingnya menelusuri secara mendalam jika memang ada dugaan keterlibatan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya dari Badan Intelijen Strategis (Bais TNI). “Jika benar melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI, bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran komandan tertinggi dalam satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya,” papar Hendardi.

Pertanyaan-pertanyaan ini krusial untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penutupan kasus yang tidak memuaskan.

Proses Peradilan yang Tepat

Hasil kerja TGPF nantinya harus ditindaklanjuti melalui pembuktian di peradilan umum. Hendardi menekankan bahwa kasus ini tidak seharusnya dibawa ke peradilan koneksitas atau apalagi peradilan militer. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya merupakan tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer.

Prinsip dasar penegakan hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum. “Proses dan prosedur penegakan hukum terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya,” tegas Hendardi. Ia menambahkan, “Siapapun baik presiden, menteri, anggota DPR, personel kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan.”

Kronologi dan Dampak Kejadian

Insiden penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini disiram air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan brutal tersebut, Andrie mengalami luka bakar yang cukup serius, mencapai 24 persen dari total luas tubuhnya.

Penanganan medis terhadap Andrie dilakukan oleh tim dokter yang terdiri dari enam spesialis berbeda, mencakup spesialis mata, telinga, hidung, dan tenggorokan (THT), syaraf, tulang, thorax, organ dalam, dan kulit. Tingkat keparahan luka dan kebutuhan penanganan medis yang kompleks ini semakin menggarisbawahi urgensi pengusutan tuntas kasus ini.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

1 jam ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

1 jam ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

2 jam ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

4 jam ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

5 jam ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

6 jam ago