PANGKEP, SULAWESI SELATAN – Fenomena penurunan gaji setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencuat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Salah satu cerita yang mencuri perhatian datang dari Khairul “Yuyu” Akbar (49), seorang juru parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkep. Setelah tiga bulan dilantik sebagai PPPK paruh waktu pada pertengahan Desember 2025, gajinya justru anjlok dari Rp1,5 juta menjadi hanya Rp600 ribu per bulan.
“Sebelum PPPK, waktu masih honorer di Dinas Pendapatan, honor saya Rp1,5 juta. Bulan lalu cuma dapat Rp600 ribu,” keluh Khairul saat ditemui di Mattoanging, Pangkep, pada Minggu (29/3/2026) pagi.
Keluhan Khairul ini telah sampai ke telinga Wakil Bupati Pangkep, Abdul Rahman Asseggaf (60). Ia berjanji akan segera menindaklanjuti dan memvalidasi kebenaran informasi ini. Kabupaten Pangkep sendiri memiliki sekitar 4.993 tenaga PPPK dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,7 triliun.
“Segera kami validasi informasinya, setelah berkantor,” ujar Rahman saat mengkonfirmasi pengakuan Khairul di sebuah kedai kopi di Mattoanging, Minggu pagi.
Wakil Bupati Pangkep menjelaskan bahwa penurunan gaji ini diduga merupakan imbas dari kebijakan efisiensi fiskal di tingkat daerah. Selain itu, pemotongan anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada Transfer Keuangan Daerah (TKD) juga menjadi faktor yang mempengaruhi alokasi anggaran di semua tingkatan pemerintahan.
Khairul sendiri bukanlah sosok baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Ia telah mengabdi sebagai tenaga honorer teknis selama lebih dari 23 tahun. Selama 15 tahun terakhir, warga Minasatene ini telah bertugas di dua instansi daerah: Dinas Pendapatan Daerah dan, sejak masa pandemi, ia dimutasi menjadi tenaga teknis juru parkir di Dinas Perhubungan.
Kisah Khairul ternyata bukan cerita tunggal. Tim redaksi juga mendapatkan informasi serupa dari M. Fachrul (43), seorang tenaga honorer di dinas kebersihan dan keindahan kabupaten. Fachrul mengaku mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dibandingkan saat ia masih menjabat di era Bupati Syafruddin, sekitar tahun 2005-2010.
“Waktu zamannya Pak Syafruddin, saya bahkan dapat Rp1,8 juta hingga Rp2 juta,” ungkapnya.
Seorang pejabat eselon teknis di Pangkep yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan adanya kemungkinan penurunan gaji tersebut. Ia menduga hal ini merupakan efek berantai dari kebijakan fiskal dan TKD. “Kalau tenaga parkir, informasinya pendapatan tambahannya bisa lebih,” ujarnya, memberikan sedikit gambaran mengenai potensi sumber pendapatan lain bagi tenaga di sektor tersebut.
Khairul dan Fachrul adalah bagian dari 4.993 tenaga PPPK di Pangkep yang diangkat menjadi aparatur negara non-ASN pada 17 Desember 2025. Pengangkatan ini dilaksanakan di lapangan Alun-Alun Citra Mas, Pangkep. Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:
Semua tenaga ini memiliki status PPPK paruh waktu daerah. Skema penggajian mereka dialokasikan setiap tahun dari APBD dan bersifat dinamis, menyesuaikan dengan pendapatan serta kondisi keuangan daerah.
Acara pengangkatan PPPK paruh waktu ini juga menjadi momen penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan perjanjian kerja tahunan. Seremoni tersebut dirangkaikan dengan Upacara Hari Kesadaran Nasional tingkat kabupaten dan disaksikan langsung oleh Bupati Pangkep, M. Yusran Lalogau, beserta perwakilan PPPK dari berbagai instansi.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Pangkep, Abd. Rahman Assagaf; Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep, Hj. Suriani; serta para pimpinan dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bupati Pangkep, M. Yusran Lalogau, dalam sambutannya kala itu menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini mengacu pada Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja yang diperbaharui setiap tahunnya.
Menurut Bupati, PPPK paruh waktu juga memiliki kewajiban untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi dasar penilaian kinerja mereka. Terkait dengan pengupahan, Bupati menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa gaji tersebut paling sedikit harus setara dengan upah yang diterima saat mereka masih berstatus sebagai tenaga non-ASN.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai transparansi dan keadilan dalam sistem penggajian tenaga PPPK paruh waktu, serta perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada kesejahteraan para pekerja di sektor publik.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…