Categories: teknologi

Bigo & X Blokir Medsos Anak, Ancaman Sanksi Mengintai Platform Lain

Perlindungan Anak di Ruang Digital: Dua Platform Penuhi Aturan, Pemerintah Tetap Tegas

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ranah digital dengan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sejak Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini secara spesifik mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menariknya, hingga saat ini, baru dua platform digital besar yang secara konkret menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, yaitu X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah kedua platform ini sebagai wujud komitmen yang nyata, bukan sekadar janji manis.

Kepatuhan Konkret dari X dan Bigo Live

Meutya Hafid menjelaskan bahwa platform X telah melakukan penyesuaian signifikan. Batas usia minimum untuk menggunakan platform ini kini ditetapkan menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk) mereka. Lebih lanjut, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun mulai tanggal 28 Maret 2026. Ini menunjukkan keseriusan platform dalam menerapkan aturan yang ada.

Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah yang lebih ketat dengan menetapkan batas usia minimum menjadi 18+. Penyesuaian ini telah tercantum jelas dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi mereka. Selain itu, Bigo Live juga memperkuat sistem perlindungannya melalui moderasi berlapis. Pendekatan ini menggabungkan kecerdasan buatan (AI) dengan pengawasan manusia untuk secara efektif menindak akun-akun yang melanggar batas usia.

Langkah proaktif yang diambil oleh X dan Bigo Live ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu merespons dan memenuhi kewajiban regulasi Indonesia dengan cepat dan bertanggung jawab. Hal ini menjadi tolok ukur penting bagi platform lain yang beroperasi di Indonesia.

Tuntutan Kepatuhan Tanpa Kompromi

Menteri Komdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi platform yang tidak mematuhi PP Tunas. Meutya Hafid secara tegas meminta semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Meutya dalam pernyataan tertulisnya. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam memastikan ruang digital Indonesia aman bagi anak-anak.

Pemerintah juga menekankan bahwa standar kepatuhan yang telah ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi acuan minimum bagi seluruh platform lainnya. Pengawasan akan dilakukan secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen yang diberikan oleh platform tidak hanya sebatas formalitas, melainkan terwujud dalam tindakan nyata.

Langkah Pemerintah dan Potensi Sanksi

PP Tunas memiliki dua poin utama yang krusial:

  • Pembatasan Akses Sesuai Usia: Mewajibkan seluruh platform digital untuk menerapkan pembatasan akses bagi anak-anak sesuai dengan usia mereka.
  • Penguatan Perlindungan Data Pribadi Anak: Memperkuat sistem perlindungan data pribadi anak-anak yang menggunakan layanan digital.

Meutya Hafid kembali menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas negara untuk melindungi generasi penerus di ruang digital. “Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah telah mengambil inisiatif dengan mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Instruksi tersebut meminta mereka untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.

Meskipun X dan Bigo Live telah menunjukkan kepatuhan penuh, beberapa platform lain seperti Roblox dan TikTok dilaporkan telah menunjukkan sikap kooperatif. Namun, mereka masih perlu melengkapi aturan pembatasan usia anak agar kepatuhan dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kepada keduanya (Roblox dan TikTok) kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Meutya.

Pemerintah tidak ragu untuk mengambil langkah lebih jauh jika diperlukan. Meutya memperingatkan bahwa pemerintah dapat membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh. Hal ini termasuk penerapan sanksi administratif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah eskalasi ini disiapkan untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

1 hari ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

1 hari ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

1 hari ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

1 hari ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

1 hari ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

1 hari ago