Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersiap meluncurkan sebuah inovasi baru dalam sistem pembayaran parkir, yaitu “Voucher Parkir Suroboyo”. Inisiatif ini dirancang sebagai opsi pembayaran parkir non-tunai atau digital tambahan bagi masyarakat, yang akan berlaku di seluruh titik parkir tepi jalan umum (TJU) di Kota Surabaya.
Plt. Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa peluncuran voucher ini merupakan tindak lanjut dari uji coba terbatas yang telah dilaksanakan pada awal tahun 2024. Berdasarkan hasil evaluasi yang mendalam, sistem pembayaran parkir menggunakan voucher dinilai sangat efektif dan memiliki potensi besar untuk diterapkan secara luas, terutama di kawasan urban yang padat.
“Voucher Parkir Suroboyo ini nantinya akan dapat digunakan oleh seluruh warga Surabaya di seluruh titik parkir tepi jalan umum yang ada di kota ini,” ujar Trio pada Selasa, 3 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa peluncuran voucher ini akan semakin memperkuat ekosistem parkir digital atau non-tunai di Surabaya, sekaligus menjadi jaminan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengumpulan retribusi parkir.
Beragam Pilihan Pembayaran Digital yang Semakin Lengkap
Sebelumnya, pengguna jasa parkir (PJP) di Surabaya telah diberikan berbagai opsi pembayaran digital. Metode pembayaran yang sudah tersedia meliputi transaksi melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan penggunaan kartu uang digital seperti e-Money atau e-Toll. Dengan hadirnya Voucher Parkir Suroboyo, pilihan tersebut kini semakin beragam, memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi.
Untuk memastikan kemudahan akses bagi masyarakat, Dishub Kota Surabaya telah menjalin kerja sama strategis dengan berbagai gerai minimarket dan toko modern yang tersebar di penjuru kota. Di tempat-tempat inilah masyarakat dapat membeli Voucher Parkir Suroboyo sebelum mereka membutuhkannya.
Proses pembelian voucher ini dirancang agar sederhana. Masyarakat dapat membeli voucher sesuai kebutuhan, menyimpannya, dan kemudian menggunakannya saat bertransaksi retribusi parkir di tepi jalan umum. Cukup dengan menyerahkan lembar voucher yang sudah dibeli, transaksi parkir dapat diselesaikan.
Terkait dengan harga, voucher ini akan mengikuti ketentuan tarif retribusi parkir yang berlaku di Surabaya. Untuk sepeda motor, tarifnya adalah Rp2.000, sementara untuk kendaraan roda empat (mobil) dikenakan tarif Rp5.000. Harga ini dipastikan akan tetap sama, baik dibayar secara tunai maupun menggunakan voucher.
Selain berfungsi sebagai alat pembayaran yang praktis, Pemerintah Kota Surabaya juga berencana untuk meluncurkan berbagai program diskon dan promo khusus bagi warga yang memilih untuk menggunakan Voucher Parkir Suroboyo. Langkah ini merupakan strategi proaktif untuk mendorong masyarakat agar beralih dari kebiasaan transaksi parkir tunai ke sistem pembayaran non-tunai yang lebih modern dan efisien.
Diharapkan, dengan adanya insentif ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan pembayaran digital akan semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah kota untuk memodernisasi sistem pengelolaan parkir dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Trio Wahyu Bowo menekankan bahwa dengan adanya sistem pembayaran parkir yang semakin bervariasi dan terdigitalisasi, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Seluruh transaksi parkir yang terhimpun secara digital akan memastikan bahwa pembayaran retribusi parkir benar-benar masuk ke kas daerah.
Pendapatan yang terkumpul ini nantinya akan digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas publik di Kota Surabaya. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya merasakan kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga turut berkontribusi langsung pada kemajuan kota tempat mereka tinggal.
“Melalui beragam pilihan cara transaksi pembayaran parkir ini, kami ingin memberikan kenyamanan dan membangun kepercayaan masyarakat. Kami memastikan tidak ada lagi praktik yang tidak transparan dan tarif retribusi parkir akan selalu tepat sesuai ketentuan,” tutup Trio, menegaskan komitmen pemerintah kota terhadap pelayanan publik yang optimal dan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…