THR Ojol 2026: Jadwal & Besaran Naik 2x Lipat

Jadwal dan Besaran Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online di Seluruh Indonesia

Menjelang momen Hari Raya Idul Fitri, kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah bersama para penyedia layanan aplikasi transportasi online telah merampungkan skema pencairan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) yang akan diterima oleh ribuan mitra pengemudi. Kebijakan ini mencakup pengemudi dari berbagai platform besar seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga InDrive, yang beroperasi di seluruh penjuru Indonesia, termasuk wilayah Kalimantan Selatan.

Penyaluran BHR ini dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap, dengan target paling lambat satu minggu sebelum perayaan Idul Fitri, yaitu antara H-14 hingga H-7. Langkah ini diambil untuk memastikan para pengemudi dapat memanfaatkan bonus tersebut dalam persiapan menyambut hari raya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah, melalui koordinasi intensif antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan para aplikator, telah mendapatkan komitmen kuat dari perusahaan-perusahaan penyedia layanan ojol. Total anggaran yang disiapkan untuk bonus hari raya kali ini diperkirakan mencapai Rp 220 miliar secara nasional, yang akan didistribusikan kepada sekitar 850.000 mitra pengemudi.

Peningkatan Signifikan Anggaran Bonus Hari Raya

Salah satu poin penting yang patut disoroti adalah kenaikan signifikan dalam jumlah anggaran BHR tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa ada peningkatan dua kali lipat dari komitmen yang diberikan oleh beberapa aplikator besar.

  • Gojek dan Grab: Kedua platform ini secara agregat menyiapkan dana sebesar Rp 100-110 miliar untuk tahun 2026. Angka ini meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya, di mana masing-masing platform hanya mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar. Dengan total anggaran ini, diperkirakan sekitar 800.000 mitra dari Gojek dan Grab akan menerima bonus.
  • Maxim: Platform Maxim menunjukkan lonjakan partisipasi yang sangat drastis. Tahun ini, Maxim berkomitmen memberikan BHR kepada 51.000 mitranya, sebuah peningkatan luar biasa dari hanya sekitar 1.000 mitra pada tahun sebelumnya.
  • InDrive: Sementara itu, InDrive juga turut serta dalam memberikan apresiasi kepada para pengemudinya dengan memberikan bonus kepada sekitar 500 mitra.

Secara ringkas, data terkait BHR Ojol 2026 adalah sebagai berikut:

  • Total Anggaran Nasional: Rp 220 Miliar
  • Total Penerima: +/- 850.000 Mitra
  • Gojek & Grab: Rp 100-110 Miliar (untuk 800.000 mitra)
  • Maxim: 51.000 Mitra (peningkatan signifikan dari 1.000 mitra)
  • InDrive: 500 Mitra
  • Target Pencairan: H-14 hingga H-7 Idul Fitri
  • Status: Komitmen kuat dari para aplikator melalui komunikasi dengan Menko Perekonomian

Perhitungan Besaran Bonus Hari Raya

Besaran THR atau BHR yang diterima oleh setiap pengemudi ojek online tidaklah seragam, melainkan dihitung berdasarkan kinerja dan pendapatan individu masing-masing. Kemenaker telah mengeluarkan aturan terbaru yang umumnya menetapkan besaran bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Rumus Perhitungan Umum

  • Untuk pengemudi dengan masa kerja 12 bulan penuh:
    THR = 20% × Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan
    Contoh: Jika rata-rata pendapatan bersih bulanan adalah Rp 4.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp 800.000.

  • Untuk pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:
    THR = 20% × Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan × (Jumlah Bulan Kerja / 12)
    Contoh: Jika pengemudi bekerja selama 6 bulan dengan rata-rata pendapatan bersih bulanan Rp 4.000.000, maka THR yang diterima adalah 20% × Rp 4.000.000 × (6/12) = Rp 400.000.

Variasi Perhitungan Berdasarkan Platform

Meskipun ada rumus umum, setiap platform aplikasi ojol mungkin memiliki kriteria tambahan yang disesuaikan dengan kebijakan internal mereka untuk menentukan besaran bonus. Beberapa faktor yang umum diperhitungkan meliputi:

  • Hari Aktif: Jumlah hari kerja dalam sebulan (misalnya, minimal 25 hari per bulan).
  • Jam Online: Total jam aktif pengemudi dalam periode tertentu (misalnya, minimal 200 jam per bulan).
  • Tingkat Penyelesaian Order: Persentase pesanan yang berhasil diselesaikan oleh pengemudi (misalnya, minimal 90%).

Contoh perhitungan berdasarkan kategori kinerja:

  • Gojek:

    • Juara Utama: Rp 900.000 (untuk periode kinerja Maret 2024 – Februari 2025)
    • Juara: Rp 450.000
    • Unggulan: Rp 250.000
    • Andalan: Rp 100.000
  • Grab dan InDrive: Kedua platform ini juga menerapkan rumus serupa yang disesuaikan dengan kinerja. Sebagai ilustrasi, Grab dapat memberikan bonus sekitar Rp 700.000 bagi pengemudi dengan rata-rata pendapatan Rp 3.500.000 per bulan.

Penguatan Melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan

Pemberian BHR bagi pengemudi ojol tidak hanya sebatas komitmen aplikator, tetapi juga diperkuat dengan landasan hukum melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi atau Ojek Online.

Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan apresiasi kepada para pengemudi dan kurir online, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas mereka. Pemerintah menghimbau seluruh perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mematuhi ketentuan ini.

Poin-poin penting yang ditekankan dalam SE tersebut meliputi:

  1. Kewajiban Pemberian BHR: Perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dan telah aktif selama minimal 12 bulan terakhir.
  2. Besaran BHR: BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
  3. Transparansi Perhitungan: Perusahaan aplikasi diminta untuk bersikap transparan dalam menghitung besaran BHR yang akan diterima oleh setiap pengemudi dan kurir.
  4. Batas Waktu Pembayaran: BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, pemerintah sangat menganjurkan agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal dari batas waktu tersebut.

Pemberian BHR Keagamaan ini juga tidak serta-merta menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada para pengemudi dan kurir, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait